Dimana dalam era pembangunan ini selalu memberikan pengaruh positif dibidang kesejahtraan sosial, karena akibat sampingan yang kurang serasi maka dapat mengakibatkan, kegoncangan nilai-nilai sosial yang menimbulkan ke tidak pastian dan ketidak stabilan. Hal ini dipandang perlu untuk ditanggapi dalam usaha pembangunan dibidang kesejahteraan sosial, oleh karena itu sangatlah baik untuk mendorong perkembangan kesadaran, rasa tanggung jawab sosial, dan kemampuan golongan-golongan masyarakat tertentu guna mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat tertentu serta untuk terwujudnya partisipasi mereka didalam pembangunan kesejahtraan sosial. Didalam pergaulan hidup itu hukum berfungsi sebagai pengontrol ketertiban masyarakat yang terwujud dalam tingkah laku manusia, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan manusia tersebut, untuk itu disinilah dapat tercemin bahwa hukum bertujuan untuk menyelenggarakan dan menegakkan ketertiban hidup bersama yang adil. Khusus hukum keluarga adalah masalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 yang diterapkan atas Pegawai Negeri Sipil sudah banyak sekali mengalami perubahan dalam perkembangannya, gunanya untuk meningkatkan disiplin serta pokok pokok pelaksanaan daripada perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Dalam penyusunan skripsi penulis menggunakan methods penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan sesuai dengan judul skripsi yang terkait. |