Analisis perbedaan pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 34 dan PSAK 72 pada perusahaan konstruksi: studi kasus pada PT FEB = Analysis differences of revenue recognition based on PSAK 34 and PSAK 72 in construction company: case study at PT FEB
Agustin Nadia Riyani, authot;
Rallyati, supervisor; Dini Marina, examiner; Viska Anggraita, examiner
(Fakultas Ekonomi dan BIsnis Universitas Indonesia, 2021)
|
Pada tanggal 1 Januari 2020, PSAK 72 sudah diterapkan oleh Perusahaan-Perusahaan di Indonesia. PSAK 72 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan ini menggantikan semua standar terkait pendapatan yang digunakan sebelumnya seperti PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi, PSAK 23 tentang Pendapatan, ISAK 10 tentang Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estat, dan ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan. Skripsi studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis pencatatan pengakuan pendapatan oleh PT FEB sebagai perusahaan jasa konsultansi konstruksi. PT FEB mengakui pendapatan sebelumnya menggunakan PSAK 34 dengan metode persentase penyelesaian, dimana pendapatan diukur berdasarkan dari fisik penyelesaian pekerjaan. Setelah menggunakan PSAK 72, PT FEB mengakui pendapatan dengan metode 5 langkah pengakuan pendapatan. PT FEB harus menganalisis ulang kontrak dengan pelanggan apakah mengandung satu atau lebih kewajiban pelaksanaan, serta menilai apakah pendapatan diakui sepanjang waktu atau pada waktu tertentu. Hasil dari analisis ini, saat menggunakan PSAK 72, PT FEB memilih mengakui pendapatan sepanjang waktu. On January 1, 2020, PSAK 72 has been implemented by companies in Indonesia. PSAK 72 on revenue from contracts with customers replaces all revenue-related standards previously used such as PSAK 34 on Construction Contracts, PSAK 23 on Revenue, ISAK 10 on Customer Loyalty Programs, ISAK 21 on Real Estate Construction Agreements, and ISAK 27 on Transfer of Assets from Customer. This case study thesis aims to analyze the recording of revenue recognition by PT FEB as a construction consulting service company. PT FEB previously recognized revenue using PSAK 34 using the percentage of completion method, where revenue is measured based on the physical completion of work. After using PSAK 72, PT FEB recognizes revenue using the 5-step revenue recognition method. PT FEB must re-analyze contracts with customers whether they contain one or more performance obligations, as well as assess whether revenue is recognized over time or at certain times. The result of this analysis, when using PSAK 72, PT FEB chooses to recognize revenue over time. |
S-Agustin Nadia Riyani .pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ekonomi dan BIsnis Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 77 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-29121166 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20515944 |