Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) telah mengatur dengan jelas mengenai kewajiban dan larangan Notaris, tetapi hingga saat ini masih ada Notaris yang dalam melaksanakan jabatannya mengabaikan kewajiban dan larangan tersebut. Hal ini terlihat di dalam Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Banten Nomor 11/PTS/Mj.PWN Prov Banten/XII/2018 di mana pelapor sepasang suami istri yang berinisial B dan BS merasa dirugikan atas tindakan seorang Notaris berinisial BH yang berkedudukan di Kota Tangerang. Pelapor menyampaikan pengaduan atas tindakan Notaris yang diduga melakukan tindakan tidak profesional tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang karena menurut pelapor, Notaris BH telah melakukan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris terkait dengan tidak dilaksanakannya pembacaan dan penandatanganan akta sesuai dengan ketentuan dalam UUJN. Oleh karenanya, dalam tesis ini permasalahan yang akan diangkat adalah mengenai tanggung jawab notaris dan akibat hukum terhadap akta yang pembuatannya tidak dibacakan dan tidak ditandatangani sesuai dengan UUJN. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian eksplanatoris, data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier, pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara, metode analisis kualitatif serta bentuk hasil penelitian sistematis dan kualitatif. Terhadap Notaris yang tidak melaksanakan pembacaan dan penandatanganan akta sesuai dengan UUJN dapat dikenakan tanggung jawab berupa sanksi perdata, sanksi administratif dan sanksi Kode Etik Notaris. Sedangkan akibat hukum terhadap aktanya adalah akta tersebut tetap memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta autentik namun apabila ada pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan dalam hal ini adalah B dan BS serta hakim yang mengadili mendegradasi kekuatan pembuktian akta, maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Perjanjian dalam akta tetap sah, namun apabila ada pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan dalam hal ini adalah B dan BS, maka hakim yang memeriksa gugatan dapat memberikan penafsiran tersendiri atas akta Notaris yang sudah didegradasikan, apakah tetap mengikat para pihak atau dibatalkan. The Law on Notary Position (UUJN) had clearly set out the obligations of and prohibitions for Notaries; however, there are still Notaries who have ignored those obligations and prohibitions in carrying out their professional work. This is evident in the Territorial Examiner Council of Notaries of Banten Province Decision Number 11/PTS/Mj.PWN Prov Banten/XII/2018, where the reporting party, a husband and wife with the initials of B and BS respectively, felt aggrieved due to the actions of a Notary domiciled in Tangerang City with the initial of BH. According to the reporting party, Notary BH had committed a violation of the mandatory obligations of a Notary by not carrying out the reading and signing of the deed in accordance with the provisions of UUJN, therefore the reporting party submitted a complaint regarding the Notary's alleged unprofessional act to the Regional Supervisory Council of Notaries of Tangerang City. Therefore, the problems raised by the author in this thesis are regarding to the responsibilities of Notaries, as well as the legal consequences of deeds which are not read and signed in accordance with the UUJN. This study was conducted in a form of normative juridical research with explanatory research typology, had utilized secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials with data collection by document studies and interviews, had qualitative analysis method, and had resulted in the form of qualitative and systematic research. Notaries who do not read and sign deeds in accordance with the UUJN may be subject to civil sanction, administrative sanction, as well as other form of sanctions. As of the legal consequence of the deeds, such deed would still have evidentiary power as an authentic deed, but if any party filed a lawsuit to the court and the judge degrades the evidentiary power of the deed, then such deed shall only have evidentiary power as an underhand deed. |