Teknologi 5G saat ini digadang-gadang menjadi primadona operator seluler yang menawarkan jaringan internet dengan kecepatan tinggi bagi penggunanya. Namun dengan adanya keterbatasan spektrum frekuensi, pemerintah perlu mengalokasikan spektrum frekuensi untuk teknologi 5G ini. Salah satu kandidat spektrum frekuensi yang akan dialokasikan untuk implementasi teknologi 5G adalah spektrum frekuensi 3,5 GHz yang saat ini sudah dipakai oleh operator satelit (spektrum frekuensi Extended C-Band), sehingga pemerintah perlu melakukan realokasi frekuensi 3,5 GHz. Pemerintah akan menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar dengan adanya realokasi spektrum 3,5 GHz. Namun, apabila teknologi 5G diimplementasikan pada frekuensi tersebut, operator satelit tidak bisa lagi memakai spektrum frekuensi tersebut. Hal ini tentu akan memberikan dampak penurunan terhadap performansi bisnis satelit karena operator satelit kehilangan kesempatan bisnisnya. Pemerintah perlu mempertimbangkan skema perhitungan kompensasi untuk operator satelit. Hasil perhitungan besaran nilai kompensasi tiap satelit akan berbeda, untuk Satelit A sebesar Rp 1.537.750.000.000, Satelit B sebesar Rp 1.476.246.000.000, dan Satelit C sebesar Rp 1.104.926.000.000. Tesis ini akan menganalisis perhitungan kompensasi untuk Satelit A, B, dan C sebagai dampak dari realokasi spektrum frekuensi 3,5 GHz. Mobile operators believed that 5G could offer high-speed internet networks for their users. However, due to the limited frequency spectrum, the Government needs to reallocate the frequency spectrum for the 5G implementation. One of the frequency spectrum candidates for the 5G implementation is the 3,5 GHz frequency spectrum. But, currently, this frequency is allocated for satellite as Extended C-Band. The government will receive a larger Non-Tax State Revenue (PNBP) with the reallocation of the 3.5 GHz spectrum frequency. However, if 5G technology is implemented on these frequencies, satellite operators may no longer use Extended C-Band due to the interferences impacting the satellite operators' business. Satellite operators will suffer from losses since they lost their business opportunities. With frequency reallocation, it is necessary to provide fair compensation to satellite operators. The results of the compensation calculation is different for each satellite, for Satellite A of Rp. 1.537.750.000.000, for Satellite B of Rp. 1.476.246.000.000, and for Satellite C of Rp. 1.104.926000.000. This research contributes to formulation compensation for satellite A, B, and C as a result of the reallocation of the 3,5 GHz frequency spectrum. |