Indonesia dan Jerman adalah negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law dan mengenal lembaga Latijnse Notariat yang terhimpun dalam International Union of Notaries (UINL). Dalam dalam penelitian ini akan dibahas perbandingan jabatan Notaris di kedua negara secara umum, dan secara khusus membahas perbandingan pengawasan, sanksi terhadap, dan perlindungan hukum bagi Notaris. Bentuk penelitian adalah penelitian yuridis normatif dan merupakan dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa di Jerman, Notaris diberikan perlindungan hukum yang khusus oleh Negara dengan adanya kewajiban memiliki asuransi tanggung jawab profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan dan mengajukan gugatan perdata. Penelitian ini berguna untuk melihat kelebihan dan kekurangan pengaturan jabatan Notaris di kedua negara untuk perkembangan pengaturan jabatan Notaris di kedua negara, terutama Indonesia. Indonesia and Germany are countries that adhere to the European Continental or civil law legal system and recognize the Latijnse Notariat and are incorporated in the International Union of Notaries (UINL). This research aims to compare the general regulations of Notaries in both countries and specifically discuss the comparison of supervision, sanctions against, and legal protection for Notaries in carrying out their duties. The form of research is normative with a typology of descriptive analytical research. The type of data used is secondary data with qualitative analysis methods. Based on the research results, it can be concluded that in Germany, Notaries are given special legal protection by the State in the form of obligation to acquire professional liability insurance as well as providing legal certainty for the injured party filing civil lawsuit. This research is useful to view the advantage and disadvantage of Notary regulations in both countries and for the development of Notary laws in both countries, especially Indonesia. |