Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) sebagai surat wasiat di bawah tangan menjadi dasar pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) menurut hukum waris Islam. SKW adalah surat yang dijadikan dasar adanya peralihan hak bagi ahli waris untuk melakukan perbuatan hukum atas suatu warisan yang ditinggalkan pewaris. Salah satu dasar dari pembuatan SKW adalah wasiat, yang mana wasiat menurut KHI dapat dibuat di hadapan dua orang saksi atau Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai SKB sebagai surat wasiat yang diajukan oleh salah seorang ahli waris untuk membuat SKW tanpa melalui persetujuan dari saudara-saudaranya yang juga berhak atas warisan tersebut, yang mana hal tersebut terjadi karena SKB tidak dibuat di hadapan Notaris. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun analisa data dilakukan secara kualitatif, sehingga menghasilkan penelitian berbentuk deskriptif analitis. Hasil analisa dalam penelitian ini adalah: (1) SKB yang dibuat bukan merupakan sebuah wasiat, dikarenakan objek yang ada dalam SKB bukan merupakan harta waris dan juga tidak terpenuhinya syarat formil sebuah wasiat, sehingga pembuatan SKW tidak bergantung dengan SKB yang ada. (2) Aturan mengenai penggolongan penduduk untuk dasar pembuatan SKW saat ini sudah tidak valid karena bersifat diskriminatif, dan sudah seharusnya SKW dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti Notaris. This research discusses the position of the Collective Agreement (SKB) as a non-notarial will as the basis for making a Certificate of Inheritance (SKW) according to Islamic inheritance law. SKW is a letter which is used as the basis for the transfer of rights for beneficiaries to take legal actions on an inheritance left by the deceased. One of the bases for making SKW is a will, whichaccording to KHIshall be made in the presence of two witnesses or a notary. The problem in this research is the submission of SKB as a will by one of the beneficiaries to make an SKW without the consent of his siblings who were also entitled to the inheritance, which happened because the SKB was not made in front of a notary. To answer this problem, a normative juridical research method is used. The data analysis was carried out qualitatively, resulting in a descriptive analytical research. The results of the analysis in this study are: (1) the SKB does not qualify as a will, because the object in the SKB is not an inheritance nor does the formal requirement of a will fulfilled, therefore the SKW is not dependent on the existing SKB. (2) The current regulation regarding population classification as the basis for making SKW is no longer valid as it is discriminatory, and SKW should be made by an authorized institution such as a Notary. |