:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Pertanggungjawaban Hukum bagi dokter dan klinik kecantikan penyedia layanan stem cell (sel punca) untuk perawatan estetika ditinjau dari hukum kesehatan (analisis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 563/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel) = Legal accountability for doctors and beauty clinics providing stem cell (sel punca) services for aesthetic treatment in terms of health law (analysis of South Jakarta District Court Verdict Number 563/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel

Trisha Ayuma Putri; Wahyu Andrianto, supervisor; Afdol Malan, examiner; Farida Prihatini, examiner; Meliyana Yustikarini, examiner; Myra Rosana Budi Setiawan, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum bagi dokter dan klinik kecantikan yang menyediakan layanan stem cell untuk perawatan estetika beserta analisis penulis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 563/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel. Fokus dari penelitian ini adalah mengenai legalitas penggunaan stem cell di Indonesia baik untuk tujuan pelayanan kesehatan maupun untuk digunakan dalam perawatan estetika. Bentuk penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif dengan tipe deskriptif dan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan stem cell di Indonesia untuk tujuan penyembuhan penyakit maupun perawatan estetika diperbolehkan secara terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan izin dari kementerian kesehatan. Putusan Nomor 563/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel merupakan putusan yang menjatuhkan hukuman pidana terhadap seorang dokter yang menggunakan stem cell untuk perawatan estetika pada pasiennya. Hasil penelitian ini menyarankan agar pemerintah terutama kementerian beserta organisasi kedokteran yang berwenang untuk segera mengeluarkan pengaturan terkait kompetensi dokter yang diperbolehkan menggunakan stem cell baik untuk pelayanan kesehatan maupun untuk perawatan estetika sehingga kepastian hukum bagi dokter yang melakukan praktik stem cell dapat terwujud.

This study discusses legal accountability for doctors and beauty clinics that provide stem cell for aesthetic treatment along with the author's analysis of the South Jakarta District Court Verdict Number 563 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Sel. The focus of this research is on the legality of using stem cells in Indonesia both for health care purposes and for use in aesthetic treatments. The form of this thesis research is normative juridical with descriptive type and qualitative methods. The results of this study conclude that the use of stem cells in Indonesia for the purpose of curing diseases and aesthetic treatments is limited to health care facilities that have obtained permission from the ministry of health. Verdict Number 563 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Sel is a verdict that imposes a criminal sentence on a doctor who uses stem cell for aesthetic treatment of his patient. The results of this study suggest that the government, especially the ministry of health and medical organizations that are authorized to immediately issue regulations regarding the competence of doctors who are allowed to use stem cells for both health services and for aesthetic treatment, so that legal certainty for doctors who uses stem cell in their practicecan be realized.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Trisha ayuma Putri.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : Lib ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource (rdacarries)
Deskripsi Fisik : xi, 154 pages ; appendix
Naskah Ringkas : 2021
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-67882111 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20516589