:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Penggunaan nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan pedoman bersama oleh Polri dan TNI sebagai sarana administrasi dalam rangka melaksanakan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat = The use of memorandum of understanding, agreement, and joined guidelines by Indonesian National Police and Indonesian National Armed Force as administrative means to carry out the function of protecting safety and public order

Danu Pratama Aulia; Simatupang, Dian Puji Nugraha, supervisor; Hari Prasetiyo, supervisor; Yuli Indrawati, examiner; Hutagaol, Henry Darmawan, examiner; Hendriani Parwitasari, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Pada praktiknya, Polri terkadang membutuhkan bantuan TNI dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, belum ada pengaturan yang secara komprehensif mengatur mengenai perbantuan TNI kepada Polri. Menanggapi hal ini, Polri dan TNI menyepakati nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan pedoman bersama untuk mengatur mengenai perbantuan TNI kepada Polri dalam memelihara Kamtibmas. Dengan metode penelitian yuridis-normatif, tulisan ini menelaah keberlakuan nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan pedoman bersama antara Polri dengan TNI berdasarkan peraturan perundang-undangan serta doktrin-doktrin hukum. Dalam hal ini, Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerjasama, dan Pedoman Bersama antara Polri dengan TNI masih bertentangan dengan UU TNI yang mengatur bahwa pengerahan OMSP harus berlandaskan pada kebijakan dan keputusan politik negara. Salah satu cara untuk menyediakan landasan hukum OMSP dengan selaras dengan UU TNI adalah dengan mengaturnya dalam UU yang merupakan peraturan yang disepakati bersama oleh Pemerintah dengan DPR RI.

In practice, the National Police sometimes needs the help of the National Armed Force in order to maintain safety and public order. So far, there has been no law that comprehensively regulate military involvement in helping the police to maintain safety and public order. The National Police and National Armed Force then agreed on a memorandum of understanding, agreement, and joined guidelines to regulate military involvement in helping the police to maintain security and public order. With normative legal research, this paper discusses the binding power of memorandum of understanding, agreement, and joined guidelines used by The National Police and National Armed Force. In this case, the memorandum of understanding, agreement, and joined guidelines between Indonesian National Police and Indonesian National Armed Force contradict Law Number 34 of 2004 because it does not stated that a national state policy is a prerequisite for involving the military in protecting safety and public order. One way to provide this national state policy is for the government along with the house of representative to create a new law to regulate military involvement in protecting safety and public order.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Danu Pratama Aulia.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xviii, 107 pages : illustration ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-99439386 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20516613