Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan industri yang berkembang dengan sangat cepat dan besar di Indonesia. Industri UMKM menjadi salah satu pilar perekonomian yang menggerakkan roda perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu keberadaan UMKM tidak dapat dihapuskan maupun dihindarkan dari kenyataan masyarakat bangsa saat ini. Fakta menunjukkan bahwa keberadaan UMKM sangat bermanfaat dalam hal pendistribusian pendapatan masyarakat. Namun rendahnya inovasi, riset pasar, dan keterbatasan modal serta kendala layanan perizinan menjalankan usaha menjadi masalah klasik pertumbuhan sektor usaha UMKM di Indonesia. Pemberian izin usaha yang cepat, transparan, murah, dan pasti merupakan aspek kunci berikutnya yang harus ada dalam setiap pengembangan UMKM. Sebagai upaya membantu pengembangan UMKM, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law terkait ketentuan mengenai jumlah pemilik saham dalam pendirian Perseroan Terbatas untuk usaha mikro dan kecil. Pada Pasal 111 angka 1 Bagian Keempat mengenai Perseroan Terbatas dalam Undang- Undang Cipta Kerja, dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengenai ketentuan jumlah pemilik saham dalam mendirikan Perseroan usaha mikro dan kecil. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kewajiban Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan kata lain, kini Perseroan Terbatas untuk badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha mikro dan kecil telah dapat didirikan dengan 1 orang saja. Perubahan tersebut merupakan terobosan pemerintah melalui Undang- Undang Cipta kerja yang bertujuan untuk memudahkan iklim berusaha di Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia di dunia. Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are industries that are growing very fast and large in Indonesia. The UMKM industry is one of the economic pillars that drives the economy in Indonesia. Therefore, the existence of UMKM cannot be eliminated or avoided from the reality of the nation's society today. The facts show that the existence of MSMEs is very beneficial in terms of distributing people's income. However, the low level of innovation, market research, limited capital and constraints on licensing services for running a business are classic growth problems for the MSME business sector in Indonesia. The issuance of a business license that is fast, transparent, cheap, and sure is the next key aspect that must be present in every MSME development. In an effort to assist the development of MSMEs, the government issued Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation or better known as the Omnibus Law regarding the provisions regarding the number of shareholders in the establishment of Limited Liability Companies for micro and small businesses. In Article 111 number 1 Part Four regarding Limited Liability Companies in the Job Creation Law, changes and / or additions to the provisions previously regulated in Article 7 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies regarding the number of shareholders in establishing a micro business and small. This provision states that the obligation of the Company to be established by 2 (two) or more persons does not apply to companies that meet the criteria for micro and small businesses. In other words, now a Limited Liability Company for business entities that meet the criteria for micro and small enterprises can be established with only 1 person. This change is a breakthrough by the government through the Job Creation Law which aims to facilitate the business climate in Indonesia and is expected to increase the ranking of Indonesia's ease of doing business in the world. |