:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kedudukan hukum pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara = Legal position of government employees non state civil apparatus based on undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Anggria Septariani; Simatupang, Dian Puji Nugraha, supervisor; Yuli Indrawati, examiner; Hutagaol, Henry Darmawan, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak mengenal istilah pegawai honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kerja sukarela, ataupun sejenisnya. Undang-Undang tersebut hanya menyebutkan pegawai aparatur sipil negara hanya terdiri atas pegawai negri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sehingga status hukum dari pegawai pemerintah bukan APARATUR SIPIL NEGARA yang sebelumnya dikenal didalam peraturan sebelumnya menjadi hilang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalis dari peraturan perundangundangan khusunya di bidang kepegawaian. Di dalam peraturan perundang-undangan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai selain dari pegawai negeri sipil sepanjang dibutuhkan oleh instansi pada pemerintahan tersebut baik di instansi pemerintah pusat maupun di daerah. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara menjadi tidak diatur keberadaannya. Seharusnya ada kebijakan dari pemerintah untuk mengakomodasi dari polemik yang ada pada pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara tersebut

In Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipi Negara, the term honorary employees, non-permanent employees, voluntary workers, or the like is not recognized. The law only states that state civil servants only consist of civil servants and government employees with work agreements. So that the legal status of non-APARATUR SIPIL NEGARA government employees previously known in the previous regulations was lost. The research method used is normative juridical by analyzing the laws and regulations, especially in the field of personnel. In the laws and regulations prior to the enactment of the APARATUR SIPIL NEGARA Law, authorized officials can appoint employees other than civil servants as long as required by the agency in the government, both in central and regional government agencies. So with the enactment of Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara government employees not state civil servants are not regulated. There should be a policy from the government to accommodate the polemics that occur in government employees, not the state civil apparatus.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Anggria Septariani.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda.
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xv, 102 pages : illustration.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-22-72435262 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20516777