Tanggung jawab notaris terhadap pembuatan akta wasiat dari pewasiat beragama Islam yang mewaris melalui akta wasiat (Studi kasus putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 112/K/Ag/2018) = Notary responsibility for the making of a will deed from islamic reviews that are being interested through a will (Case study of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 112/K/Ag/2018).
Anisa Al Istiqamah;
Yeni Salma Barlinti, supervisor; Siti Hajati Hoesin, examiner; Neng Djubaedah, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga, yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Salah satu bentuk wasiat berupa Akta Wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Penelitian ini membahas tentang kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam membuat Akta Wasiat bagi orang Islam. Permasalahannya ialah isi Akta Wasiat tidak berdasarkan syari’at Islam. Akta Wasiat diberikan kepada ahli waris sebagai penerima wasiat. Isi Akta Wasiat tentang pembagian Harta Warisan dan tidak menjabarkan nilai/jumlahnya dari Harta Warisan. Akta Wasiat tidak disertai pernyataan persetujuan ahli waris. Pada saat setelah Pewasiat meninggal, Akta Wasiat diberitahukan kepada penerima wasiat, mereka menyetujui. Namun selang setahun salah satu ahli waris merasa keberatan dan tidak adil dengan adanya Akta Wasiat, lalu ia mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana akibat hukum terhadap Akta Wasiat Pewasiat beragama Islam yang melakukan pembagian harta warisan dan tidak secara faraidh, bagaimana kewenangan dan tanggung jawab Notaris terkait pembuatan Akta Wasiat, dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 112K/Ag/2018 menyatakan gugatan a quo tidak memenuhi rukun waris. Bahan hukum sekunder yang diperoleh akan dianalisis secara evaluatif dengan menilai dan menguji kasus yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Hasil penelitian menyatakan bahwa isi wasiat tidak memenuhi rukun waris, maka waris tidak bisa dilaksanakan. Notaris berwenang untuk melakukan penyuluhan hukum agar pelaksanaan wasiat dapat terwujud. Majelis Hakim menyatakan gugatannya tidak memenuhi rukun waris, yaitu adanya harta warisan karena harta peninggalan Pewasiat sudah habis dibagi-bagi melalui Akta Wasiat. Akhirnya, kewarisan tidak berlaku lagi. A will is the gift of an item from the testator to another person or entity that takes effect once the testator passes away. One of the type of will is a will signed in front of a notary. The authorities and responsibilities of a notary in making a will for Muslims is discussed in this study. The issue is that the contents of the will are not based on Islamic law. The heirs are the beneficiaries of the will. The contents of the Will regarding the distribution of the Inheritance Assets and do not describe the value/amount of the Inheritance Assets. The will is not accompanied by a statement from the heirs approving it. They agree that the will is notified to the beneficiary once the testator dies. After a year, one of the heirs protested to the Will, claiming that it was unfair, then he filed an inheritance lawsuit in the Religious Court. This study looks at the legal implications of Islamic Wills and Wills that distribute inheritance but do not automatically faraidh, what the authorities and responsibilities of a Notary has when it comes to making a Will, and how the judge's legal considerations in the Supreme Court Decision of the Republic of Indonesia Number 112K/Ag/2018 stated that the a quo lawsuit did not meet the pillars of inheritance. By reviewing and testing cases resolved by the Panel of Judges, the secondary legal materials gathered will be assessed of the Will did not fulfill the pillars of inheritance, the inheritance could not be carried out according to the study’s findings. Notaries are permitted to provide legal advice in order to facilitate the execution of wills. The litigation did not satisfy the pillars of inheritance, namely the testator’s inheritance was dispersed through the will, according to the The Panel of Judges. Finally, the inheritance is not valid any longer. |
T-Anisa Al Istiqamah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xix, 83 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia. |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-22-64808610 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20516857 |