Tesis ini membahas mengenai pidana penjara yang dilaksanakan di rumah tahanan yang seharusnya dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan. Hal mengenai tempat pelaksanaan pidana sebenarnya sudah diatur dengan cukup baik dalam beberapa peraturan di Indonesia salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan jika lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pidana penjara sementara rumah tahanan adalah tempat untuk seorang yang berstatus sebagai tersangka/terdakwa menjalani masa tahanannya. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri, dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal, skripsi, tesis, desertasi, artikel dan berita online. Kesimpulan dari penelitian ini ditemukan adanya narapidana yang menjalani pidana penjaraanya di rumah tahanan, termasuk para pejabat yang dijatuhi pidana penjara namun ditempatkan di rumah tahanan. Efektifitas pembinaan di rumah tahanan menjadi dipertanyakan karena sarana dan prasarananya yang berbeda dengan lembaga pemasyarakatan, selain itu pembinaan di lembaga pemasyarakatan sendiri diragukan efektivitasnya. Perlu adanya suatu pembaruan dalam undang-undang pemasyarakatan agar menjadi lebih jelas untuk masalah fungsi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan terutama untuk masalah penempatan tahanan dan narapidana, kemudian fasilitas yang perlu ditambah agar pembinaan bisa menjadi efektif serta diperlukan suatu bentujk pemidanaan alternatif yang menggantikan pidana penjara untuk mencegah terjadinya Overcrowded, baik di rumah tahanan dan juga lembaga pemasyarakatan. This thesis discusses imprisonment which is carried out in a detention center which should be carried out in a correctional facility. Matters regarding the place of the execution of the crime are regulated quite well in several regulations in Indonesia, one of which is Law Number 12 of 1995 concerning Corrections. In this law, if the correctional facility is a place to carry out sentences while the detention house is a place for a person who is a suspect/defendant to serve his term of detention. The method used in this research is the normative juridical using primary legal materials in the form of regulations, government regulations, and ministerial decrees, and secondary legal materials in the form of books, journals, theses, theses, dissertations, articles, and online news. The conclusion of this study found that there are prisoners serving prison terms in detention centers, including officials who were sentenced to imprisonment but were placed in detention centers. The effectiveness of guidance in a detention center is questioned because the facilities and infrastructure are different from those of the correctional facility, besides that, he can trust the guidance in the correctional institution itself. There is a need for reform in the law so that it becomes clearer for the problem of the function of prisons and detention centers, especially for the problem of placing prisoners and prisoners, then the facilities that need to be added so that guidance can be effective and an alternative form of punishment is needed to prevent overcrowding, both in detention centers and prisons. |