Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan yakni: 1) Bagaimana regulasi komisi pemberantasan korupsi di bidang pencegahan dalam mengoptimalkan prinsip Good Governance? 2) Bagaimana implementasi prinsip Good Governance pada pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi di bidang pencegahan? jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai tugas Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan Akuntabilitas, Keterbukaan, dan Kepentingan Umum. Namun pada pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang pencegahan masih ditemukan tidak terlaksana atau memiliki kelemahan merujuk penerapan Prinsip Good Governance dalam upaya Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, serta Koordinasi dan Supervisi. Sehingga, dalam mengoptimalkan Prinsip Akuntabilitas, Partisipasi, Transparansi penting untuk Komisi Pemberantasan Korupsi menguatkan pertanggungjawaban serta secara berkala memberikan akses keterbukaan dan perlibatan pada masyarakat di dalam melaksanakan tugas pencegahannya. Diharapkan menjadi perubahan agar meningkatkan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi hingga layak memenuhi Prinsip Good Governance. In this research, there are two problems, namely: 1) How is the regulation of the Corruption Eradication Commission on the prevention in optimizing the principles of good governance? 2) How is the implementation of the principles of Good Governance in the implementation of the Corruption Eradication Commission's duties and functions on the prevention? This research uses normative legal research. It concludes that according to the provisions of Article 5 of Law Number 19 of 2019 concerning the duties of the Corruption Eradication Commission, about the principles of Accountability, Transparency and Participation. But the implementation of duties and functions on the prevention is still not carried out or have a weaknesses of the Principles of Good Governance in managing Public Official’s Wealth Reports (LHKPN), Gratuities, Education and Community Services, and Coordination and Supervision. Thus, in optimizing the Principles of Accountability, Participation, Transparency, it is important for the Corruption Eradication Commission to strengthen accountability and periodically provide access to transparency and public involvement for doing the prevention duties. These changes are expected to improve the integrity of the Corruption Eradication Commission so that is worthy of fulfilling the Principles of Good Governance. |