Sentralisasi kewenangan perizinan dalam pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung berdasarkan regulasi di Indonesia = Centralization of licensing authority in indirect geothermal untilization based on regulation In Indonesia
Nico Utama Handoko;
Ratih Lestarini, examiner; Tri Hayati, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Proses peralihan kewenangan izin pemanfaatan panas bumi secara tidak langsungberdasarkan regulasi Panas Bumi di Indonesia dimulai pada saat diterbitkannya Undang- Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, didalam undang undang tersebut kewenangan perizinan pengusahaan paans bumi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kewenangan perizinan pemanfaatakan paans bumi secara langsung diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan lokasi wilayahnya sedangkan untuk pemanfaatan pengusahaan panas bumi secara tidak langsung kewenangannya dialihkan yang semula dari Pemerintah daerah menjadi ke Pemerintah Pusat. Proses pengalihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atas dasar bahwa Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi tidak berjalan dengan efektif, karena beberapa daerah tidak nampak adanya keseriusan dalam mewujudkan pembangunan energy panas bumi yang merupaka energy yang ramah lingkungan dapat di perbaharui dan untuk kedepannya dapat dijadikan alternative sebagai pengganti energy fosil. The process of transferring the authority of the geothermal utilization permit indirectlybased on the Geothermal regulation in Indonesia began at the time the issuance of LawNumber 21 of 2014 concerning geothermal energy, in this law the authority to permit theuse of geothermal energy is divided into 2 (two), namely the authority to permit the useof cash. The land is directly transferred to the regional government in accordance withthe location of the area, while for the utilization of geothermal exploitation, the authorityis transferred indirectly from the regional government to the central government. Theprocess of transferring licensing authority from the regional government to the centralgovernment is based on the fact that Law Number 27 of 2003 concerning geothermal doesnot run effectively, because some regions do not appear serious in realizing thedevelopment of geothermal energy which is environmentally friendly energy that can berenewed and in the future, it can be used as an alternative as a substitute for fossil energy. |
T-Nico Utama Handoko.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xvi, 92 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-22-03994204 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20517260 |