Birokrasi di Indonesia masih melekat dengan citranya yang terkesan rumit, membutuhkan waktu lama dan tidak praktis yang menyebabkan reformasi birokrasi berjalan lambat. Saat ini reformasi birokrasi seharusnya sudah memasuki tahap akhir dari grand design reformasi birokrasi yang bertujuan mewujudkan pemerintahan kelas dunia. Guna mewujudkan pemerintahan kelas dunia, perlu dilakukan modernisasi dengan transformasi digital pada proses birokrasi salah satunya adalah penerapan e-government sebagai layanan publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi. Akan tetapi penggunaan teknologi, informasi, dan komunikasi berpotensi besar atas keamanan sistemnya, terlebih lagi pada pelayanan publik tidak dapat terlepas dari pemanfaatan data pribadi warga negara penggunanya yang sudah pasti e-government akan menghimpun data pribadi warga negara pada sistemnya. Permasalahan yang dikaji antara lain hubungan reformasi birokrasi dengan e-government, bagaimana reformasi birokrasi dapat berjalan dengan adanya perlindungan data pribadi pada e-government, dan bagaimana seharusnya pengaturan terkait e-government agar dapat melindungi data pribadi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian pendekatan perundang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan historis. Tulisan ini membahas pentingnya keberadaan kepastian hukum yang menjamin perlindungan keamanan data pribadi warga negara yang terhimpun dalam sistem e-government dimana negara mempunyai kewajiban melindungi setiap hak warga negaranya dan melindungi sistem sebagai penyelenggaranya guna mendukung jalannya reformasi birokrasi di Indonesia. Seharusnya agar e-government berjalan optimal terdapat peraturan terkait perlindungan data pribadi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan e-government memiliki standar yang pasti sebagai pedoman dalam setiap mekanisme kerjanya terutama standar yang terkait untuk melindungi data dan informasi yang terhimpun didalamnya. The bureaucracy in Indonesia is still attached to its complex image, takes a long time and is impractical, which causes bureaucratic reform to run slowly. Currently, bureaucratic reform should have entered the final stage of the grand design of bureaucratic reform aimed at realizing world-class government. In order to realize world-class government, modernization with digital transformation in the bureaucratic process is necessary, one of which is the application of e-government as a public service by utilizing technological advances and communications. However, the large-scale use of technology, information, and communication on the system, first the public service cannot see from the use of the personal data of the citizens of its users, which is certain that e-government will collect the personal data of citizens in its system. The problems studied include the relationship between bureaucratic reform and e-government, how bureaucratic reform can work with the protection of personal data in e-government, and how e-government-related arrangements can protect personal data. The type of research used in this law is normative legal research with statutory research approach, conceptual approach, case approach, comparative approach, and historical approach. This paper discusses the importance of the existence of legal certainty that guarantees the protection of the security of personal data of citizens collected in the e-government system where the state has the obligation to protect every right of its citizens and protect the system as the organizer in order to support the course of bureaucratic reform in Indonesia. In order for e-government to run optimally, there should be regulations related to personal data protection implemented by the government and e-government has definite standards as new in every work, especially standards related to protecting data and information collected therein. |