Data dari WHO tahun 2018 menempatkan Indonesia pada urutan ketiga negara penyumbang kasus kusta terbanyak. Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi dengan temuan kasus kusta yang cukup tinggi. Dalam profil kesehatan Indonesia tahun 2019 didapatkan Provinsi Banten termasuk 10 besar provinsi dengan angka cacat tingkat 2. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.11 tahun 2019 tentang penanggulangan kusta. Penelitian ini bertujuan mengetahui kesiapan implementasi kebijakan penanggulangan kusta di Provinsi Banten agar tercapai target eliminasi kusta. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Data primer didapatkan melalui wawancara mendalam dan data sekunder melalui telaah dokumen. Penelitian ini menggunakan teori analisis kebijakan Van Meter dan Van Horn dengan variabel ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik badan pelaksana, komunikasi antar organisasi, disposisi pelaksana, serta lingkungan ekonomi, sosial dan politik yang memengaruhi implementasi kebijakan. Hasil dari penelitian ini adalah ukuran dan tujuan kebijakan telah jelas namun belum ada peraturan turunan, sumber daya sudah cukup siap, standar operasional prosedur yang belum merata, komunikasi sudah cukup siap namun belum optimal, disposisi pelaksana menerima kebijakan ini, lingkungan ekonomi dan sosial yang cukup mendukung namun tetap masih ada stigma di masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kesiapan implementasi kebijakan penanggulangan kusta di Provinsi Banten sudah cukup siap namun ada beberapa hal yang dapat ditingkatkan. Penelitian ini merekomendasikan dibuatnya peraturan turunan, sosialisasi, meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan. Data from the WHO in 2018 placed Indonesia in third place that contributed to the most leprosy cases. Banten Province is one of the provinces with high cases of leprosy. In Indonesia's 2019 health profile, Banten Province was included in the top 10 provinces with a level 2 disability rate. The government issued Minister of Health Regulation No. 11 of 2019 regarding the prevention of leprosy. This study aims to determine the readiness to implement leprosy control policies in Banten Province to achieve the leprosy elimination target. The study was done using the qualitative method. Primary data was obtained through in-depth interviews and secondary data through document review. This study uses Van Meter and Van Horn's policy analysis theory with variables of policy size and objectives, resources, characteristics of implementing agencies, inter-organizational communication, implementing dispositions, and the economic, social and political environment that influence policy implementation. The results of this study are the size and objectives of the policy are clear. Still, there are no derivative regulations. The resources are quite ready; the standard operating procedures are not evenly distributed, the communication is quite prepared but not optimal, the disposition of the implementer accepts this policy, the economic and social environment is adequate to support. However, there's still a stigma in society. This study concludes that the readiness for implementing leprosy control policies in Banten Province is quite ready, but Banten Province can improve several things. This study recommends making derivative regulations, socializing, increasing discipline in reporting. |