ABSTRAK Kualitas lingkungan hidup di Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan kualitas lingkungan hidup di Indonesia karena kegiatan manunia tidak dapat dihindarkan. Namu keadaan ini semakin diperparah dengan rendahnya penegakkan hukum lingkungan. Hingga saat ini, efektifitas penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi masih diragukan. Walaupun berhasil memenangkan sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, masyarakat menikmati ganti rugi dan rehabilitasi lingkungan karena pelaku usaha seringkah mangkir dari pelaksanaan kesepakatan. Selain, minimnya pengawasan terhadap implementasi kesepakatan, pelaku usaha tidak melaksanakan kesepakatan karena ketidakmampuan secara finansial untuk memperbaiki keadaan seperti sebelum terjadinya pencemaran. Ekspektasi kerugian lebih besar daripada aset yang dimiliki oleh pelaku usaha. Sehingga korban tidak bisa mendapatkan ganti rugi secara penuh atas kerugian yang dialaminya dan biaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan dibebankan kepada masyarakat.Keadaan ini dapat diatasi dengan memberlakukan asuransi wajib oleh pemerintah. Apabila pelaku usaha dibebankan kewajiban untuk memiliki asuransi, serta dihadapkan pada kemungkinan untuk bertanggung jawab atas kerugiaan akibat aktivitasnya, maka perusahaan asuransi akan memiliki insentif untuk mengawasi perilaku pelaku usaha. Berangkat dari uraian diatas, wacana asuransi lingkungan sebagai asuransi wajib menjadi relevan untuk dikaji, terutama mengenai urgensi dan konsep idealnya mengingat permasalahan lingkungan sudah sangat mengkhawatirkan sehingga perlu ditangani dengan khusus dan serius |