Penerapan Pemidanaan Pencabutan Hak Berpolitik di Indonesia = The Application of Revoking Political Rights in Indonesia
Reinhardt William Damping;
Topo Santoso, supervisor; Eva Achjani Zulfa, examiner; Surastini Fitriasih, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Telah diterima dalam pandangan masyarakat pada umumnya bahwa korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, maka pemberantasan serta penghukumannya-pun haruslah luar biasa pula. Paham ini muncul sebagai akibat dari situasi korupsi yang bertambah di Indonesia dari tahun ke tahun. Berbagai cara telah dicanangkan sebagai bentuk penghukuman tersebut yang salah satunya adalah dengan melakukan pencabutan hak berpolitik, baik pada pelaku maupun terutama kepada para mantan pelaku tindak pidana korupsi. Paham ini tentu tidak dapat diterima oleh sebagian banyak orang, yang menyatakan pencabutan demikian melanggar hak asasi manusia. Didasarkan pada metode peneltian hukum normatif, permasalahan yang didapati adalah bahwa dalam penerapannya seringkali tidak mengikuti ketentuan ataupun konsep yang ada terkait dengan pencabutan hak berpolitik baik dalam Undang-Undang HAM ataupun KUHP itu sendiri. Oleh karenanya, demi mewujudkan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun para pelaku ataupun mantan pelaku tindak pidana korupsi, sudah sepatutnya pencabutan hak berpolitik diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini. It has been widely accepted by the general masses that since corruption is an extraordinary crime therefore its own abolition and punishment has to be extraordinary too. This concept stem as a result of the corruption situation in Indonesia that are growing throughout the years. There have been many ways planned for said punishment, with one case being to revoke the perpetrators and mainly ex-perpetrators of corruption political rights. Of course, many people are against such concept, with the reason being that such feat violates the human rights.Based on a normative legal research method, it has been found out that the problem right now is that often times the application of revoking these political rights does not follow the provision or concept that are, such as Human Rights Act or Wetboek van Strafrecht (Criminal Law Book). Therefore, it’s rightly that the application of revoking these political rights must follow the govern rules in Indonesia in hope to actualize the legal certainty for the general masses and even for the perpetrators or ex-perpetrators of corruption. |
![]()
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 94 pages : illustrations + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-22-80568998 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20518150 |