Analisis perlindungan merek 3 dimensi pada minifigure lego = Analysis of 3 dimensional trademark protection on lego minifigures.
Dionisius Ardy Tanzil;
Henny Marlyna, supervisor; Brian Amy Prastyo, examiner; Parulian P. Aritomang, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Perlindungan Hukum Merek menjadi perlindungan yang sangat penting dalam dunia perekonomian dan dalam mewujudkan identitas dari sebuah produk baik itu barang maupun jasa. Dengan cepatnya perkembangan teknologi melalui globalisasi, Merek yang ada di dunia semakin beragam jenisnya, terdapat merek-merek nontradisional yang salah satunya yaitu merek 3 Dimensi. Di Indonesia, perlindungan atas Hukum Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang sebelumnya dengan ketentuan yang lebih lengkap dalam melindungi merek-merek baru yang ada di dunia. Merek 3 Dimensi sebagai salah satu merek yang lebih baru atau nontradisional hadir sebagai merek dengan jenis yang lebih baru sehingga lebih unik dan semakin menunjukkan identitas produk melalui fisiknya. Salah satu produk yang dilindungi dengan perlindungan Merek 3 Dimensi adalah Minifigure dari produsen mainan merek Lego. Mainan Minifigure Lego dilindungi dengan perlindungan Merek 3 Dimensi sebagai usahanya dalam menjaga bentuk Minifigurenya sehingga tidak digunakan oleh pihak lain. Lego dalam melindungi Minifigurenya dengan perlindungan Merek 3 Dimensi beberapa kali digugat oleh Pelaku usaha atau produsen mainan lainnya. Lego mendaftarkan Minifigurenya dengan Perlindungan Hukum Merek 3 Dimensi setelah perlindungan atas Hak Paten Minifigurenya sudah habis. Trademark protection is a very important protection in economic matters and represent the identity of a product, both for goods and services. With the technological development through globalization, trademarks in the world are increasingly diverse, there are non-traditional trademark, one of which is 3 Dimensional Trademark. In Indonesia, the protection of the Trademark Law is regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. This regulation replaces the previous regulations with more complete provisions in protecting new shape of trademarks that exist in the world. 3 Dimensional Trademark as one of the newer or non-traditional trademark presents as a newer type of Trademark, it is more unique and appeals the product identity from a company through its physical appearance. One of the product protected by the 3 Dimensional Trademark protection is Minifigure from Lego brand, the toy manufacturer. Lego Minifigures are protected with 3 Dimensional Trademark protection as an effort to maintain the shape of the Minifigure so it is not used by other parties or manufacturer. Lego in protecting its Minifigure with 3 Dimensional Trademark protection has been sued several times by another parties or other toy manufacturers. Lego protected its Minifigure with 3 Dimensional Trademark Protection after the Minifigure's Patent expired. |
T-Dionisius Ardy Tanzil.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 95 pages ; illustrations + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-22-84699509 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20518182 |