Lembaga Keuangan Bukan Bank merupakan lembaga jasa yang membantu masyarakat dalam mempermudah investasi dan pembiayaan jangka panjang. Perusahaan asuransi termasuk salah satu contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank. Salah satu produk asuransi adalah asuransi kendaraan. Dalam upaya untuk memasarkan produk asuransi kendaraan, perusahaan asuransi berkerjasama dengan perusahaan pembiayaan konsumen. Dalam kerjasama tersebut, ada diskon premi asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi kendaraan bermotor kepada perusahaan pembiayaan. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi ini menimbulkan berbagai pendapat sehingga terjadi sengketa pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan diskon premi asuransi di Indonesia dan untuk mengetahui ketentuan yang tepat mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan diskon premi asuransi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam dan studi literatur. Teknik analisis data dilakukan dengan cara mengembangkan data yang didapatkan sebelum penelitian, kemudian dielaborasikan dengan fakta yang terjadi di lapangan dan teori yang relevan. Informan dari penelitian ini adalah dari pihak Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Perusahaan Pembiayaan, praktisi, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari kerjasama perusahaan asuransi dengan perusahaan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor di Regional X, perusahaan pembiayaan konsumen mendapatkan penghasilan berupa diskon premi asuransi yang diperoleh saat penutupan asuransi. Praktik pemberian diskon ini sama dengan imbalan yang dapat dipersamakan dengan imbalan yang didapatkan oleh pialang asuransi. Dengan mempertimbangkan asas equality dalam hal equal treatment for the equals, maka diskon premi asuransi dapat dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian, perusahaan pembiayaan selama ini tidak ada melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan diskon premi asuransi. Hal ini berlanjut dengan timbulnya sengketa pajak. Hal ini menggambarkan tidak berjalannya asa certainty. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan ketentuan yang tepat terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi yang dapat dilihat konsep Pajak Pertambahan Nilai, yakni konsep legal character Pajak Pertambahan Nilai dan konsep syarat kumulatif penggolongan Jasa Kena Pajak. Berdasarkan kedua konsep tersebut, penyerahan diskon premi asuransi memenuhi hal yang diatur dalam konsep tersebut. Dengan demikian, bahwa penyerahan diskon asuransi terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam hal ini perusahaan pembiyaan di dalam daerah pabean. Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi terutang saat pembayaran. Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi, perusahaan pembiayaan hendak memperhatikan faktur pajak dalam melakukan kredit pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai threshold dan waktu setor dan lapor Pajak Pertambahan Nilai. Non Bank Financial Intitusions is a sevice institution that helps the community in facilitating investment and long-term financing. Insurance companies are one of example of Non Bank Finacial Institutions. One of the insurance products is vehicle insurance. Effort to promote the vehicle insurance products, insurance companies cooperate with consumer finance companies. In this collaboration, there is a discount on insurance premiums given by vehicle insurance companies to financing institutions. The treatment of Value Added Tax on the discount on insurance premiums raises various opinions, resulting in a tax dispute. This study aims to determine the practice of Value Added Tax collection on insurance premium discounts in Indonesia and to find out the exact provisions regarding Value Added Tax collection on insurance premium discounts. The research was conducted using a qualitative approach. Data was collected by in-depth interviews and literature studies. The data analysis technique was carried out by developing the data obtained before the research, then elaborated on the facts that occured and relevant theory. Informants from this study were from the Fiscal Policy Agency, the Directorate General of Taxes, Financing Companies, practitioners, and academics. The result showed that from the cooperation of insurance companies with consumer financing in Regional X, the finance companies get income in the form of insurance premium discounts obtained at insurance closing. The practice of discount insurance premium is same as rewards that can be equated with the rewards obtained with the rewards obtained by insurance brokers. By considering the principle of equality in terms of equal treatment fotr the equal, the discount on insurance premiums can be collected for Value Added Tax. So far, finance companies have not collected Value Added Tax on insurance premium discounts.This continues with the tax disputes. This illustrates the non-operation of the certainty principle. Therefore, appropriate provisions are needed regarding the collection of Value Added Tax on insurance premium discounts which can be seen from the Value Added Tax concepts, the legal character and cumulative requirements for the classification of taxable services. Based on these two concepts, the insurance premium discounts fullfills the things stipulated in the concepts. Thus, the submission of the insurance discount is payable for Value Added Tax. Value Added Tax on discount insurance premiums payable for taxable services performed by enterpreneurs in this case, finance companies in the customs area. Value Added Tax on discount insurance premium, payable at the time of payment. In collecting Value Added Tax on insurance premiun discounts, finance companies premi asuransi terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam hal ini perusahaan pembiyaan di dalam daerah pabean. Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi terutang saat pembayaran. Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi, perusahaan pembiayaan hendak memperhatikan faktur pajak dalam melakukan kredit pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai threshold dan waktu setor dan lapor Pajak Pertambahan Nilai. |