:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pembebanan jaminan fidusia dengan akta notaris dalam akad murabahah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 452K/Ag/2016 = Fiduciary guarantee with notary deed in Murabahah agreement (Analysis of Supreme Court Decision Number 452K/Ag/2016)

Citra Thulusia; Yuli Indrawati, supervisor; Wirdyaningsih, examiner; Gemala Dewi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Salah satu fasilitas pembiayaan pada perusahaan pembiayaan syariah adalah akad murabahah. Untuk menjamin pelaksanaan perjanjian berlaku jaminan kebendaan. Islam telah lama mengenal lembaga jaminan sebagai instrumen yang menjamin pembayaran utang. Sampai saat ini belum ada pengaturan secara khusus penggunaan lembaga jaminan fidusia dalam pembiayaan syariah, sehingga masih menggunakan ketentuan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia (UUJF). Akta Jaminan Fidusia harus dibuat di hadapan Notaris dan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan atau setidak-tidaknya diterangkan apa yang menjadi alasan tidak ditandatanganinya akta oleh pihak atau para pihak yang bersangkutan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan jaminan fidusia dalam akad murabahah dan keabsahan Akta Jaminan Fidusia yang tidak ditandatangani langsung oleh nasabah di hadapan Notaris dengan analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 452K/Ag/2016. Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe preskriptif, yang bertujuan untuk memberikan jalan keluar atas permasalahan mengenai kedudukan jaminan fidusia dalam skema murabahah serta pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Kedudukan jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir (ikutan) dari akad murabahah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 UUJF yang menyebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokoknya. Akta Jaminan Fidusia yang tidak ditandatangani langsung oleh nasabah di hadapan Notaris adalah tidak sah, karena tidak sesuai dengan aturan pembuatan akta autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Lembaga Pembiayaan Syariah sebaiknya setelah penandatanganan akad murabahah dengan nasabah, langsung diikuti dengan penandatanganan Akta Jaminan Fidusia di hadapan Notaris, sehingga nasabah langsung berhadapan dengan Notaris untuk menandatangani Akta Jaminan Fidusia.

One of the financing facilities at Islamic finance companies is a murabahah contract. To guarantee the implementation of the agreement, a material guarantee applies. Islam has long recognized the guarantee institution as an instrument that guarantees the payment of debts. Until now there has been no specific regulation on the use of fiduciary guarantee institutions in sharia financing, so they are still using the fiduciary provisions stipulated in the Fiduciary Guarantee Law. The Fiduciary Guarantee Deed must be made before a Notary and signed by the parties concerned or at least explain what is the reason for not signing the deed by the party or parties concerned. The problems raised in this study are regarding the position of fiduciary guarantees in murabahah contracts and the validity of the Fiduciary Guarantee Deed which is not signed directly by the customer before a Notary with the analysis of the Supreme Court Decision Number 452K/Ag/2016. To answer the problem, a normative juridical research method with a prescriptive type is used, which aims to provide a solution to problems regarding the position of fiduciary guarantees in the murabahah scheme and the making of Fiduciary Guarantee Deeds. The position of the fiduciary guarantee is an accessor agreement of the murabahah contract. This is in accordance with Article 4 of the Fiduciary Guarantee Law which states that a fiduciary guarantee is an accessoir agreement from the main agreement. The Fiduciary Guarantee Deed that is not signed directly by the customer before a Notary is invalid, because it does not comply with the rules for making an authentic deed as regulated in the Law on Notary Positions. Sharia Financing Institutions should after signing the murabahah agreement with the customer, immediately followed by the signing of the Fiduciary Guarantee Deed before a Notary, so that the customer directly deals with the Notary to sign the Fiduciary Guarantee Deed.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Citra Thulusia.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource (rdacarries)
Deskripsi Fisik : xiii, 103 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas : 2021
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-22-59716788 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20518344