Penelitian ini membahas mengenai hak notaris dalam proses Putusan Rehabilitasi dari Kepailitan. Kepailitan dapat menimpa kepada Orang Perorangan dan Badan Hukum, dalam hal ini notaris juga dapat menjadi bagian dari subjek kepailitan, Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Surabaya menunjukan bahwa Notaris yang Pailit ketika dalam Proses Pailit akan dikenakan sanksi Pemberhentian Sementara (Pasal 9 UUJN) dan jika berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat sesuai Pasal 12 huruf (a) UUJN. Apabila notaris sudah melakukan pemberesan pailit dan melakukan Rehabilitasi dan meminta pengangkatan kembali, belum ada peraturan yang mengaturnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mekanisme Kepailitan terhadap notaris dan penjatuhan sanksi jabatannya, serta Pengangkatan Kembali Notaris yang telah melakukan Rehabilitasi. Metode penelitian berupa yuridis normatif, menggunakan baik data sekunder sebagai data utamanya dan didukung dengan wawancara dengan Majelis Pengawas Pusat dan notaris DKI. Adapun analisis dengan pendekatan kualitatif. Alat pengumpulan data berupa studi dokumen dengan menelusuri literatur yang ada. Hasil penelitian, mekanisme kepailitan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penjatuhan sanksi menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Telah terjadi kekosongan hukum dimana notaris yang telah melakukan Rehabilitasi dan adanya bukti baru (novum) berupa Putusan Pengadilan tidak dapat diangkat kembali sebagai notaris karena tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Perlu adanya Peraturan Pelaksana yang mengaturnya. This study discusses the rights of a notary in the process of Rehabilitation from Bankruptcy. Bankruptcy can happen to Individuals and Legal Entities, in this case a notary can also be part of the subject of bankruptcy, the Surabaya District Court Decision Study Number 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Surabaya shows that the Notary is Bankrupt while in the Bankruptcy Process will be subject to Temporary Dismissal (Article 9 UUJN) and if it is legally enforceable, it will still be subject to dishonorable dismissal in accordance with Article 12 letter (a) of the UUJN. If the notary has already settled the bankruptcy and carried out rehabilitation and requested reappointment, there is no regulation that regulates it. The problems raised in this study are the Mechanism of Bankruptcy against a notary and the imposition of sanctions on his position, as well as the reappointment of a Notary who has carried out rehabilitation. The research method is normative juridical, using both secondary data as the main data and supported by interviews with the Central Supervisory Council and DKI notaries. The analysis with a qualitative approach. Data collection tools in the form of document studies by browsing the existing literature. The results of the research, the bankruptcy mechanism is based on the Bankruptcy Law and the imposition of sanctions according to the Notary Position Act. There has been a legal vacuum where a notary who has carried out rehabilitation and there is new evidence (novum) in the form of a Court Decision cannot be reappointed as a notary because it is not regulated in the Notary Position Act. There needs to be an implementing regulation that regulates it. |