Kondisi pelaksanaan konstruksi di Indonesia yang terdampak akibat pandemi COVID-19 mulai diakselerasi kembali akhir tahun 2021 dan masih harus menghadapi serangkaian pandemi covid varian delta maupun omicron. Kondisi percepatan kegiatan konstruksi di Indonesia dengan masih harus bergelut dengan penanganan pandemi menjadi endemi mengingatkan kita pada besarnya risiko kegiatan konstruksi ini dengan keselamatan konstruksi yang mencakup Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K4). Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai regulasi, standar, sistem maupun protokol keselamatan kerja konstruksi di Indonesia. Khususnya sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 sedikitnya terdapat 1 Undang Undang dan dua sistem manajemen keselamatan yang wajib dilaksanakan pada lingkungan kerja sektor kontruksi yaitu UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi). Undang-Undang dan Kedua sistem manajemen penjamin keselamatan tersebut wajib dilaksanakan secara integrasi di lingkungan kerja konstruksi. Pelaksanaan UU 2/2017 dan petunjuk pelaksanaan yang tercantum pada SMK3 dan SMKK secara bersama-sama tersebut menimbulkan beberapa pemikiran terkait efektifitas dan efisiensi yang dapat dilakukan untuk mengintegrasikan pelaksanaan kedua sistem tersebut di lingkungan kerja konstruksi khususnya dalam rangka menciptakan optimalisasi kegiatan proyek ditengah kondisi pandemi COVID-19. Pada studi kali ini akan disampaikan bagaimana upaya- upaya yang seharusnya dilaksanakan oleh penanggung jawab keselamatan konstruksi di proyek pembangunan On Off Ramp Jatiwaringin Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) di Jakarta dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang Selamat, Aman, Sehat dan Berkelanjutan melalui penerapan integrasi SMK3 dan SMKK. Hasil yang didapat dari proses implementasi secara terintegrasi peraturan SMK3 dan SMKK adalah dapat melakukan efisiensi biaya dan mampu mengurangi aktifitas serta duplikasi kegiatan evaluasi dan kegiatan mitigasi kecelakaan kontruksi di proyek. The condition of construction implementation in Indonesia which was affected by the COVID-19 pandemic has begun to accelerate again in end of 2021. The conditions for the recovery of construction activities in Indonesia remind us of the very cathastropic risk of construction activities related to the safety of construction work. The Indonesian government has made various regulations, standards, systems and protocols for construction work safety in Indonesia. Especially from 2017 to 2021 there are at least one of UU No.2 / 2017 About Construction Services and also two safety management systems that must be implemented in the construction sector work environment, namely OHSMS (Occupational Safety and Health Management System) and CSMS (Construction Safety Management System). The integrated of UUJK 2/2017 implemnetation both two safety assurance management systems must be implemented jointly in the construction work environment. The implementation of OHSMS and CSMS together raises several thoughts regarding the effectiveness and efficiency that can be done to integrate the implementation of the two systems in the construction work environment, especially in order to optimize project activities amid the conditions of the COVID-19 pandemic. In this study, it will be conveyed how the efforts that should be carried out by the person in charge of construction safety in the Jati Bening On Off Ramp of Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) Toll Development Project in Jakarta, in the context of the effectiveness and efficiency of the implementation of OHSMS and CSMS. The results obtained from the integrated implementation process of OHSMS and CSMS are being able to carry out cost efficiency and being able to reduce activities as well as duplication of evaluation activities and construction accident mitigation activities in the project. |