Laporan ini bertujuan untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan prosedur audit KAP PTH atas akun aset tetap Bank MNK untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2021. Bank MNK merupakan salah satu bank komersial besar di Indonesia. Prosedur audit yang dilakukan mencakup pemahaman bisnis dan lingkungan entitas klien, perencanaan, pengujian bukti, dan pelaporan, sesuai dengan Standar Audit yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Evaluasi atas prosedur audit yang dilakukan terbatas pada tahap perencanaan dan pengujian bukti. Berdasarkan hasil evaluasi, KAP PTH menggunakan de minimis SUM (Summary of Uncorrected Misstatements) yang tidak ditentukan dalam teori dan standar audit. Hal tersebut menandakan bahwa KAP PTH menetapkan prosedur audit yang lebih konservatif, karena angka de minimis SUM merupakan ambang batas paling rendah untuk menentukan apakah salah saji dianggap material atau tidak. Secara garis besar, prosedur audit yang dilakukan oleh KAP PTH telah sesuai dengan teori dan standar yang berlaku. Namun, dalam menghitung ulang harga pasar tanah, harga tanah dan bangunan digabungkan, sehingga asersi accuracy dan valuation tidak sepenuhnya tercapai. This report aims to discuss and evaluate the implementation of KAP PTH’s audit procedures on MNK Bank's fixed asset accounts for the financial statements for the year ended on December 31, 2021. Bank MNK is one of the major commercial banks in Indonesia. The audit procedures carried out include understanding the client entity's business and environment, planning, evidence testing, and reporting, in accordance with the Auditing Standards issued by the Indonesian Institute of Public Accountants. The evaluation of the audit procedures carried out is limited to the planning and evidence testing stages. Based on the evaluation results, KAP PTH uses de minimis SUM (Summary of Uncorrected Misstatements) which is not required in theory and audit standards. This indicates that KAP PTH has set a more conservative audit procedure, since de minimis SUM is the lowest threshold for determining whether a misstatement is considered material or not. In general, the audit procedures carried out by KAP PTH are in accordance with applicable theory and standards. However, in recalculating the market price of land, the prices of land and building are combined, thereby the accuracy and valuation assertions are not fully achieved. |