Analisis hukum keberlakuan POJK nomor 55/POJK.04/2020 terhadap permasalahan pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah = Legal analysis on the applicability of POJK 55/POJK.04/2020 on securities transaction financing by securities company for customers
Dzulfikar Amirul Arief;
Wenny Setiawati, supervisor; Nadia Maulisa, examiner; Yetty Komalasari Dewi, examiner; Rosewitha Irawaty, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah merupakan salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh perusahaan efek untuk menarik investor. Fasilitas ini telah dikenal dan dipraktikkan di kalangan pelaku pasar modal sejak diperkenalkan oleh Bapepam-LK dengan dikeluarkannya peraturan V.D.6 tahun 1997. Seiring dengan populernya fasilitas ini di kalangan pelaku pasar modal, permasalahanpermasalahan terkait pembiayaan transaksi efek ini tidak dapat dihindari. Menyikapi hal tersebut, peraturan terkait fasilitas ini mengalami beberapa kali penyempurnaan. Penyempurnaan yang pertama adalah dengan dikeluarkannya peraturan V.D.6 tahun 2008, serta yang terbaru adalah POJK Nomor 55/POJK.04/2020 mengikuti beralihnya tugas-tugas Bapepam-LK kepada OJK. Skripsi ini kemudian mengambil 3 (tiga) pokok permasalahan, yaitu bagaimana perkembangan peraturan tentang pembiayaan transaksi efek dalam menjamin hak dan kewajiban nasabah, apa saja permasalahan yang timbul dalam praktik pembiayaan transaksi efek ketika terjadi penurunan harga saham, serta bagaimana POJK Nomor 55/POJK.04/2020 memberi solusi terhadap permasalahan terkait penurunan harga saham milik nasabah dalam pembiayaan transaksi efek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yang menekankan pada penggunaan norma hukum secara tertulis. Kesimpulan yang didapatkan adalah: 1) bahwa pembiayaan transaksi efek yang diatur dalam POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tidak banyak mengubah substansi dari peraturan V.D.6 tahun 2008; 2) permasalahan yang umum terjadi dalam pembiayaan transaksi efek adalah terkait perjanjian pembiayaan, tidak dipenuhinya rasio jaminan oleh nasabah, serta penjualan paksa atau force sell saham nasabah oleh perusahaan efek; 3) POJK Nomor 55/POJK.04/2020 telah memberi solusi dengan pengaturan yang terperinci mengenai bagaimana fasilitas ini seharusnya dijalankan. Saran yang diberikan adalah 1) penekanan lebih jauh terhadap pemahaman investor akan pembiayaan transaksi efek; 2) baik perusahaan efek maupun nasabah harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam mengadakan perjanjian pembiayaan; 3) lembaga peradilan haris lebih jeli dalam memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dalam memberikan keputusan. Securities transaction financing by securities company for customers is one of the facility that is offered by securities companies to attract investors. This facility has been known and practiced among capital market players since it was introduced by Bapepam-LK with the issuance of V.D.6 of 1997. Along with the popularity of this facility among capital market players, problem related to the securities transaction financing can not be avoided. In response to this problems, the regulation related to this facility has been improved several times. The first improvement is the issuance of V.D.6 of 2008, and then the latest one is POJK 55/POJK.04/2020 following the transfer of Bapepam-LK duties to OJK. This thesis then takes 3 (three) main issues, namely How is the development of regulations regarding securities transaction financing in guaranteeing the rights and obligations of customers, what are the problems that arise in the practice of securities transaction financing in the event of declining stock price, and how POJK 55/POJK.04/2020 provide solutions to problems related to declining stock price in securities transaction financing. The research method used in this thesis is juridical-normative, which emphasizes the use of legal written norms. The conclusions obtained are 1) securities transaction financing that is regulated in POJK 55/POJK.04/2020 does not change the substance of V.D.6 of 2008 that much; 2) problems that commonly occurs in securities transaction financing are related to financing agreements, the customers refusal on depositing of assurance ratio, and the force sell of customer shares by securities company; 3) POJK 55/POJK.04/2020 provides solutions with detailed regulations on how this facility should be implemented. The suggestions given are 1) further emphasis on investors' understanding of securities transaction financing; 2) both securities companies and customers must pay attention to the provisions of the laws and regulations in the capital market sector in order to contrive financing agreements; 3) the judiciary must be more observant in paying attention to the applicable legal provisions in making their judiciary decisions. |
S-Dzulfikar Amirul Arief.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 80 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-81297365 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20519277 |