Penyebaran virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia terkhususnya Indonesia, tentu mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat baik sebagai pegawai ataupun sebagai pelaku usaha. Merespon hal ini, Pemerintah memberikan stimulus berupa Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk mengembalikan ataupun meningkatkan daya beli pekerja di sektor formal. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pemanfaatan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima oleh perusahaan beserta dampak pemberian insentif pajak berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dengan metode pemotongan pajak yang diterapkan oleh Perusahaan. Objek dalam penelitian ini adalah karyawan PT X, dimana PT X merupakan gerai ritel modern yang berfokus pada Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang termasuk dalam Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu wajib Pajak yang mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan metode in-depth interview dengan wajib pajak di PT X, Direktorat Jenderal Pajak selaku regulator, dan pandangan dari sisi akademisi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perusahaan telah memanfaatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah secara baik sesuai dengan prosedur pelaporan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 44/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Insentif PPh Pasal 21 ini memiliki dampak pada metode pemotongan pajak dari perusahaan sebelum menerima insentif dan setelah menerima insentif karena PPh pasal 21 yang harusnya dibayar oleh wajib pajak sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah The spread of the Covid-19 virus that has hit the whole world, especially Indonesia, certainly affects the economy and productivity of the community, both as employees and as business actors. In response to this, the Government provided a regulation in the form of Article 21 Income Tax Incentives borne by the Government to restore or increase the purchasing power of workers in the formal sector. This study aims to determine the use of government-borne income tax Article 21 incentives received by the company and the impact of providing incentives in the form of Article 21 Income Tax paid by the government using the tax method applied by the company. The objects in this research used employees of PT X, where PT X is a modern retail outlet that focuses on Fast Moving Consumer Goods (FMCG) which is included in the Business Field Classification Code (KLU) for Taxpayers who get Income Tax Incentives Article 21 Borne by the Government (DTP). This research uses a case study approach with an in-depth interview method with taxpayers at Company X, the Directorate General of Taxes as a regulator, and views from the academic side. The results of this study indicate that the company has made good use of the Government-borne income tax article 21 incentives in accordance with the reporting procedures stipulated in the Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 44/PMK.03/2020 regarding tax incentives for taxpayer’s taxes on the 2019 corona virus disease outbreak. This Income Tax Incentive article 21 has an impact on the method of withholding taxes from companies before receiving incentives and after receiving incentives because of income tax article 21 which must be paid by taxpayers entirely by the governmen |