Dalam pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga surya, sebuah jaminan perlu untuk diberikan oleh principal selaku kontraktor kepada obligee selaku pemilik proyek dengan tujuan untuk melindungi obligee dari kelalaian principal. Gagasan untuk memasarkan surety bond sebagai sebuah jaminan di Indonesia dicetuskan melalui perusahaan asuransi selama beberapa decade. Akan tetapi, kemunculan UU 1 Nomor 2016 menghadirkan ketidakpastian terhadap perusahaan asuransi dikarenakan peraturan ini melarang perusahaan asuransi untuk memasarkan surety bond. Surety bond meliputi bid bond, advance payment bond, performance bond, dan maintenance bond. Tipe-tipe jaminan tersebut serupa dengan bank garansi. Namun, bank garansi dipasarkan oleh bank. Kedua garansi di atas menjadi opsi bagi para pemilik proyek sebagai bentuk jaminan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengangkat dua isu, pertama, kedudukan surety bond sebagai produk yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi. Kedua, penelitian ini menganalisis bagaimana surety bond berperan dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia. Melalui penelitian hukum yuridis-normatif, dapat disimpulkan bahwa lembaga penjaminan dan perusahaan asuransi dapat memasarkan surety bond. Lebih lanjut, surety bond berperan sebagai jaminan alternatif dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia karena tingkat kerumitannya dalam proses klaim jika dibandingkan dengan bank garansi. In executing a solar power project, a security is necessary to be given by the principal as the contractor to the obligee as the project owner to protect the obligee from the obligee’s default. The idea of marketing surety bond within the context of a guarantee in Indonesia was firstly raised through insurance companies and it has been conducted over decades. However, the presence of Law Number 1 of 2016 causes uncertainty to the insurance companies as it prohibits insurance companies to market surety bond. The surety bond comprises the bid bond, advance payment bond, performance bond, and maintenance bond. These types of guarantee are similar to bank guarantee. Nevertheless, bank guarantee is marketed by banks. Both guarantees give the parties choices to be opted. For this reason, the research aims to elaborate two main issues, first, the standing of surety bond as a product marketed by insurance company. Second, this research analyzes how surety bond takes part in solar power plant projects in Indonesia. Through juridical-normative legal research, it is concluded that both guarantee institution and insurance companies can market surety bond. Moreover, the surety bond serves as an alternative guarantee in solar power projects in Indonesia due to the impediment in claiming the surety bond when compared to bank guarantee. |