Kota Jakarta sebagaimana layaknya kota-kota besar lain dalam perkembangannya mengalami pertumbuhan penduduk yang sangat pesat. Hal ini menjadi masalah baru yakni kebutuhan akan ruang dan lahan baik untuk pemukiman, perkantoran, pusat usaha dan kegiatan penunjang lainnya. Reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah langkah yang diambil Pemerintah untuk menjadi solusi keterbatasan lahan yang tersedia di wilayah Jakarta. Walaupun fungsi, tujuan dan kebermafaatan reklamasi yang secara teori mampu memberikan dampak positif terhadap lingkungan, namun ternyata juga membawa dampak negatif yang cukup besar. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah membuat perencanaan Tata Ruang Pantai Utara Jakarta dan bagaimana menyelaraskannya dengan perencanaan lingkungan untuk daerah tersebut. Oleh karena itu perlu dicari tahu bagaimana pengaturan mengenai perencanaan lingkungan Pantai Utara Jakarta dan penyelenggaraannya dalam pemanfaatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan, dan bagaimana pengaturan mengenai perencanaan tata ruang wilayah Pantai Utara Jakarta serta penyelenggaraannya. Sehingga dari situ dapat diketahui mengenai kesesuaian antara pengaturan dan penyelenggaraan lingkungan dengan perencanaan tata ruang wilayah Pesisir Pantai Utara Jakarta. The city of Jakarta, like other big cities, is experiencing rapid population growth. This has become a new problem, like the need for space and land both for settlements, offices, business centers and other supporting activities. The reclamation of the North Coast of Jakarta is a step taken by the Government to be a solution to the limited land available in the Jakarta area. Although the functions, objectives and benefits of reclamation are theoretically capable of having a positive impact on the environment, but the reclamation also has a fairly large negative impact. This fact raises various questions about how the government plans the Spatial Planning for the North Coast of Jakarta and how to align it with environmental planning for the area. Therefore, it is necessary to find out how the arrangements regarding the the environmental planning of the North Coast of Jakarta and its implementation in the utilization, protection and management, and how the arrangements regarding the spatial planning of the North Coast of Jakarta and its implementation. So from there, we can assess the suitability between environmental planning with spatial planning for the North Jakarta Coastal area. |