Surat Keterangan Kepala Desa sebagai bukti penguasaan tanah Kajian Normatif atas Putusan-Putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah) = Village Head Attestation As Evidence Of Land Tenure (Normative Study on Court Decisions regarding the Use of Village Head Attestation as a Base for Land Tenure Rights)
Marcella Santoso;
Supardjo Sujadi, promotor; Tristam Pascal M., co-promotor; Edmon Makarim, co-promotor; Rosa Agustina, examiner; Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, examiner; Kurnia Toha, examiner; Tri Hayati, examiner; Sihombing, Irene Eka, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Penulis akan menelaah legalitas dan legitimitas dari Surat Keterangan Kepala Desa (SKD) atau Tanah (SKT) sebagai alat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah. Pengujian ini, juga dalam konteks bagaimana dokumen ini menjamin tenurial security, dilakukan dalam perbandingan dengan sertifikat hak atas tanah yang menurut hukum negara merupakan satu-satunya alat bukti sempurna perihal kepemilikan-penguasaan bidang tanah tertentu. Untuk menguji dan menilai kekuatan hukum dari SKT/SKD serta menilai legalitas-legitimitasnya dalam praktik hukum Indonesia, ditelaah 70 pandangan hakim yang muncul dalam putusan-putusan pengadilan. Titik tolak pilihan studi putusan ini adalah adanya kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami hukum serta keadilan yang hidup dalam masyarakat (UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman). Temuan terpenting adalah kekuasaan kehakiman ternyata justru menegaskan dan menguatkan pandangan masyarakat akan legalitas-legitimitas SKT/SKD sebagai tanda bukti hak (penguasaan-pemilikan) tanah. Kendati demikian, ditemukan juga adanya kebutuhan untuk menata ulang dan membereskan administrasi dan arsip kantor desa untuk mencegah penyalahgunaan pembuatan dan penggunaan tanda bukti hak atas tanah ini. Kata kunci: Surat Keterangan Desa (SKD), Surat Keterangan Tanah (SKT), Pendaftaran Tanah yang Inklusif, Pengembangan dan Pembangunan Desa The author discusses the issue of legality and legitimacy of Letter issued by Village Head affirming factual-legal ownership of land. This is done in comparison with land certificate issued by the National Land Agency which according to the prevailing law ought to be the sole document affirming legal land ownership. Both are compared in terms of how both provide tenurial security to land occupants at the village level. To evaluate the letter’s legal strength as proof of ownership, including its legality and legitimacy, about 70 judicial decisions is dissected and analysed. The starting point for this approach is the acknowledgment of the command contained in the Law on the Judiciary (Law No. 48 of 2009) obligating judges when deciding on cases to take cognizance and apply the living law (unwritten-non state law). The main finding of this study is that the Judiciary seems to side with society in accepting and recognizing the legality-legitimacy of the village head letter as proof of land ownership. However, at the same time, land administration at the village level – to avoid and prevent misuse of these letters- should be made more accountable. Keywords: Village Head Statement Letter (SKD), Land Attestation Letter (SKT), Inclusive Land Registration, Village Development. |
D-Marcella Santoso.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | D-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 272 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
D-pdf | 07-22-09835924 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521027 |