Menggagas Referendum Sebagai Bentuk Persetujuan Rakyat dalam Pembentukan Undang-Undang = Initiating a Referendum as a Form of People's Approval in the Law-Making Process
Aang Sirojul Munir;
Fitriani Ahlan Sjarif, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Rakyat sering kali tidak diuntungkan karena pembentukan suatu undang-undang. Beberapa peristiwa seperti keributan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, pelemahan KPK melalui pengubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, sampai pada pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi kabar buruk yang tidak dikehendaki oleh rakyat. Semua itu tercipta karena rakyat tidak memiliki sarana atau porsi lebih dalam pembentukan suatu undang-undang. Menanggulangi hal tersebut sistem referendum dapat menjadi salah satu opsi solusi. Referendum yang dimaksud adalah pemberian persetujuan oleh rakyat terhadap pembentukan suatu undang-undang. Melalui jajak mendapat rakyat memberikan jawaban iya (menyetujui) atau tidak (menolak) undang-undang yang telah dibentuk atas persetujuan bersama DPR dengan Presiden. Contoh paling memukau dari pelaksana referendum dengan jenis itu adalah negara Selandia Baru dan Swiss. Baik secara tradisi kenegaraan maupun kebudayaan kedua negara itu sudah mapan menggunakan referendum dalam kurun waktu sampai ratusan tahun. Bercermin dari kedua negara itu, referendum sebagai sarana persetujuan rakyat dalam pembentukan undang-undang di Indonesia bukanlah sesuatu hal yang mustahil bahkan menjadi suatu rekomendasi yang harus dipertimbangkan. People often do not benefit from law-making processes. Several events, such as the commotion over the law-making process of the Job Creation Law, the weakening of the KPK through the amendment of the Corruption Eradication Commission Law, to the establishment of the State Capital Law, became bad news that the people did not want. All this was created because the people did not have the means or more portion in the law-making processes. To overcome this, the referendum system can be one solution option. The referendum in question is giving approval by the people to the law-making process. Through the ballot, the people gave the answer yes (approved) or no (rejected) to the law that had been formed with the joint approval of the DPR and the President. The most striking examples of implementing this type of referendum are New Zealand and Switzerland. Both the state and cultural traditions of the two countries have been well established using referendums for hundreds of years. Reflecting on the two countries, a referendum as a means of people's approval in the law-making process in Indonesia is not something that is impossible and even becomes a recommendation that must be considered. |
T-Aang Sirojul Munir.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 124 pages : illustration + appendix. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-23-61199715 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521067 |