Penerapan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap perbuatan child grooming = Implementation of article 76E law number 35 of 2014 on amendments to law number 23 of 2002 on child protection against child grooming acts
Suci Afrimardhani;
Eva Achjani Zulfa, supervisor; Topo Santoso, examiner; Surastini Fitriasih, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang semakin pesat menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus kekerasan seksual. Child grooming merupakan salah satu jenis kekerasan seksual anak yang melibatkan teknologi berbasis internet untuk menemukan dan berinteraksi dengan ‘calon korban’. Untuk melibatkan anak dalam aktivitas seksual, Pelaku pada umumnya memperkenalkan anak dengan konten-konten bermuatan seksual melalui komunikasi digital. Dimana anak dipaksa untuk menuruti perintah pelaku atas dasar ‘hubungan baik’ yang dibangun oleh Pelaku. Maraknya kasus perbuatan child grooming yang terjadi melalui ruang obrolan di media sosial, menimbulkan kegentingan terkait perlukah dibentuk suatu ketentuan khusus mengenai perbuatan child grooming. Bahwa sebagaimana yang ditemukan dari penelitian ini, Indonesia masih menggunakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menangani perbuatan child grooming. Oleh karena itu, dengan menggunakan metode penelitian yang berbentuk yuridis-normatif dan pendekatan case study, penelitian ini mencoba menganalisa penerapan unsur Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia terhadap perbuatan child grooming dan perlu atau tidaknya dilakukan kriminalisasi terhadap perbuatan child grooming. Adapun penelitian ini menemukan bahwa unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak belum cukup efektif digunakan untuk menangani perbuatan child grooming. Dimana ketentuan dalam Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak ini belum secara jelas dan tegas menetapkan serta menggambarkan proses dan sarana-sarana yang digunakan dalam perbuatan child grooming yang dilakukan secara online. Dengan demikian, sebagai upaya melaksanakan perlindungan anak dari ancaman perbuatan grooming maka penting untuk mengkriminalisasi proses grooming itu sendiri, seperti bentuk komunikasi yang dilakukan, serta sarana yang digunakan untuk mempermudah proses grooming itu terjadi. Advances in technology and information that are developing rapidly are one of the factors for the increase in cases of sexual violence. Child grooming is a type of child sexual violence that involves internet-based technology to find and interact with potential victims. To involve children in sexual activities, perpetrators generally introduce children to sexually charged content through digital communication. The child is forced to obey the Perpetrator's orders based on the 'good relationship' established by the Perpetrator. The rise of cases of child grooming acts that occur through chat rooms on social media has caused a crunch regarding whether a special provision is needed to be formed regarding child grooming. As found in this study, Indonesia still uses Article 76E of the Child Protection Law to deal with child grooming. Therefore, by using research methods in the form of juridical-normative and case study approaches, this study tries to analyze the application of Article 76E of the Child Protection Law in Indonesia to child grooming and whether or not a child grooming is necessary or not to criminalize child grooming. The study found that the elements regulated in Article 76E of the Child Protection Act have not been effectively used to deal with child grooming. The provisions in Article 76E of the Child Protection Act have not clearly and unequivocally stipulated and described the process and means used in child grooming acts. The act of grooming is therefore important to criminalize the grooming process, such as the form of communication carried out and the means used to facilitate the grooming process. |
S-Suci Afrimardhani.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource (rdcarrier) |
Deskripsi Fisik : | xi, 116 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-68353649 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521080 |