Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang memberlakukan konsep CSR ke dalam Undang-Undang Perusahaan nasional mereka pada tahun 2007. Sayangnya, di negara-negara Asia Tenggara, Indonesia tertinggal dalam hal praktik CSR. Malaysia, Thailand, dan Vietnam lebih maju dalam praktik CSR tanpa mewajibkan CSR dalam undang-undang nasional masing-masing. Tesis ini mengkaji bagaimana CSR diatur terhadap perusahaan yang terdaftar di Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, dan apakah peraturan Indonesia tentang CSR secara efektif mendorong perusahaan yang terdaftar di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban CSR. Dengan mengadopsi metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, studi kasus, dan komparatif, skripsi ini menyimpulkan bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara masing-masing negara dalam mengatur praktik CSR. Semua negara mengadopsi definisi CSR yang sama, yang berkisar pada komitmen perusahaan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat lokal secara berkelanjutan. Perbedaannya, bagaimanapun, terletak pada peraturan CSR di Indonesia yang menjadi undang-undang yang sulit untuk mengamanatkan perusahaan publik untuk mempraktikkan CSR. Di sisi lain, CSR di Malaysia, Thailand, dan Vietnam semuanya bersifat sukarela, dengan pedoman CSR yang disediakan sebagai undang-undang lunak. Skripsi ini juga menyimpulkan bahwa regulasi CSR di Indonesia masih belum efektif untuk mendorong emiten melakukan CSR. Meski kewajiban CSR sudah ditetapkan, namun sanksinya tidak jelas dan tidak ada otoritas pengawas yang mengawasi praktik CSR di emiten. Akibatnya, program CSR oleh emiten di bidang sumber daya alam dilakukan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, peraturan Indonesia tentang CSR dapat dianggap tidak efektif. Indonesia became one of the first countries to enact the concept of CSR into their national Company Law in 2007. Unfortunately, within Southeast Asia countries, Indonesia stands behind in terms of practicing CSR. Malaysia, Thailand, and Vietnam are more advanced in CSR practice without having CSR to be obligated in any of their respective national laws. This thesis examines how is CSR regulated towards listed companies in Indonesia, Malaysia, Thailand, and Vietnam, and whether Indonesian regulations on CSR effectively push Indonesian listed companies to implement CSR obligation. By adopting a normative juridical method with statutory, case study, and comparative approaches, this undergraduate thesis concludes that there are several similarities and differences between the respective countries in regulating CSR practice. All countries adopt the same definition of CSR and have the same objective, which revolves around companies’ commitment to improve the quality of local community’s life sustainably. The difference, however, lies on CSR regulation in Indonesia being a hard law to mandate listed companies to practice CSR. On the other hand, CSR in Malaysia, Thailand, and Vietnam are all voluntary, with CSR guidelines provided serving as soft laws. This undergraduate thesis also concludes that Indonesian regulations on CSR are still ineffective to push listed companies to practice CSR. Although CSR obligation is set, the sanction is unclear and there is no supervisory authority to oversee the practice of CSR in listed companies. Consequently, CSR programs by listed companies in natural resources are being practiced arbitrarily. Hence, the Indonesian regulation on CSR can constitute as ineffective. |