Tinjauan Urgensi Perlindungan Lingkungan Hidup terhadap Pengaruh Deep-Sea Mining terhadap Ekosistem Laut = Juridical Review of the Urgency of Environmental Protection against the Effects of Deep-sea Mining on Marine Ecosystems
Achmad Dhani Maulana;
Mas Achmad Santosa, supervisor; Wiwiek Awiati, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, examiner; Savitri Nur Setyorini, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Konsumsi mineral untuk pembuatan alat dan fasilitas yang berguna bagi manusia terus meningkat selama beberapa dekade. Penambangan terestrial telah menjadi metode penambangan utama untuk mengekstraksi mineral bumi selama beberapa ribu tahun, namun kemunculan deep-sea mining sedang dalam perjalanan sejak tahun 1960-an dan sudah pada titik komersialisasi. Isu dampak dari penambangan laut dalam menjadi alasan utama berkembangnya deep-sea mining. deep-sea mining berada pada ekosistem yang paling rapuh di planet ini yang disebut zona bentik, sekaligus merupakan ekosistem terpenting di planet ini untuk mendukung ekosistem lain dalam memelihara telur, larva, dan juvenilnya. Dampak deep-sea mining terhadap ekosistem laut dalam juga menjadi perhatian Indonesia, karena penambangan laut dalam dimungkinkan untuk dilakukan, namun belum ada peraturan perlindungan lingkungan nasional untuk melestarikan atau melindungi ekosistem laut dalam. Kondisi kekosongan hukum dalam deep-sea mining ini dapat diisi dengan prinsip kehati-hatian yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No. 32 Tahun 2009, namun hal tersebut bukanlah solusi yang mutlak atau optimal untuk mengatasi dampak deep-sea mining, dengan tetap mengacu pada konvensi, perjanjian, atau traktat internasional yang telah diratifikasi atau dikontribusikan oleh Pemerintah Indonesia. The consumption of minerals for manufacturing tools and facilities that are helpful for humans is on the rise for decades. Terrestrial mining has been the main mining method to extract the earth's minerals for several thousand years, yet the emergence of deep-sea mining is on its way since the 1960s and is already on the point of being commercialized. The issues of impact from deep-sea mining are the main reason for the development of deep-sea mining. The action of deep-sea mining is located in the most fragile ecosystem on this planet called as benthic zone, while also the most important ecosystem on this planet to support other ecosystems to nurture their eggs, larvae, and juveniles. The impact of deep-sea mining on deep-sea ecosystems is also a concern for Indonesia, as it is possible to do deep-sea mining, yet there are no national environmental protection regulations to preserve nor protect the deep-sea ecosystem. This legal vacuum condition in deep-sea mining could be filled with the precautionary principle that the Indonesia Government in Law No. 32 of 2009, yet it isn’t the absolute nor the optimal solution to tackle the impact of deep-sea mining, while reflecting on any International convention, agreement, or treaty that have been ratified or contributed by the Indonesian government. |
S-Achmad Dhani Maulana.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 111 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-92088705 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521154 |