Konsep dan Urgensi Pre- Merger Notification di Indonesia (Studi Komparasi Aturan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Anti Monopoli di Indonesia, Jepang dan Korea Selatan = Concept and Urgency Pre Merger Notification in Indonesia (Comparative Study of Unfair Business Competition and Anti-Monopoly Rules in Indonesia, Japan and South Korea
Rezza Aryansyah;
Kurnia Toha, supervisor; Teddy Anggoro, examiner; Aritonang, Parulian Paidi, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Korea Selatan dan Jepang menggunakan Pre-merger Notification System. Sedangkan di Indonesia masih menerapkan proses Post-merger Notification System. Yang dimana Mayoritas negara di dunia, pada umumnya sudah menggunakan Pre-merger Notification System dikarenakan sistem ini dinilai memberikan keefktifan yang lebih dalam menyelesaikan akibat yang tidak baik dari diberlakukannya merger. Selain itu, dari sisi pelaku usahanya pun jauh lebih baik dengan sistem ini, untuk menghindari adanya kerugian biaya yang muncul dari merger yang dipermasalahkan serta meninjau Urgensi terkait perlunya perubahan sistem notifikasi di Indonesia yang dimana adanya Penilaian terhadap prosedur sistem Post-Merger Notification dan pemberitahuan sukarela itu dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaku usaha dikarenakan KPPU bisa saja membatalkan hasil dari penggabungan serta pengambilalihan yang telah dilakukan apabila didalam kajian penilaiannya memperlihatkan atau terbukti akan adanya praktik monopoli ataupun persaingan usaha yang tidak sehat. Perlu juga diperhatikan terkait kebutuhan yang diperlukan agar sistem notifikasi merger di Indonesia lebih optimal dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha seperti diikuti dengan anggaran dan sumber daya manusia yang harus tercukupi agar didalam penerapannya kelak tidak mengakibatkan ketidak-pastian yang lainnya atau mengakibatkan terhambatnya proses pelaksanaan merger sehingga terhambat juga roda perekonomian di Indonesia. South Korea and Japan using the Pre-merger Notification System. Meanwhile, in Indonesia, the Post-merger Notification System process is implemented still The majority of countries in the world, in general, already use the Pre-merger Notification System because this system is considered to provide more effectiveness in resolving the unfavorable consequences of the enactment of the merger. In addition, from the perspective of business actors, it is much better with this system, to avoid cost losses arising from the merger in question and to review the urgency regarding the need for changes to the notification system in Indonesia, where there is an assessment of the Post-Merger Notification and voluntary notification. it can create uncertainty for business actors because KPPU may cancel the results of mergers and takeovers that have been carried out if in its assessment study it is shown or proven that there is monopolistic practice or unfair business competition. It is also necessary to pay attention to the needs that are needed so that the merger notification system in Indonesia is more optimal and can provide legal certainty to business actors as followed by budget and human resources that must be fulfilled so that in its implementation it will not result in other uncertainties or result in delays in the implementation process. merger so that the wheels of the economy in Indonesia are hampered. |
T-Rezza Aryansyah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 93 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-23-23938159 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521196 |