Perkembangan teknologi informasi telah membantu masyarakat dunia dalam berbagai lini kehidupan, termasuk bagi pelaku seni yang memiliki permasalahan dalam karya seninya. Dengan adanya teknologi, pelaku seni saat ini telah dimudahkan karena dapat memasarkan hasil karyanya ke seluruh dunia dengan mengubahnya menjadi token yang dapat diperdagangkan atau dikenal dengan istilah non-fungible token. Non-fungible token telah membantu para pelaku seni untuk dapat menjual, mengkomersilkan, dan memperdagangkan hasil seninya termasuk dengan komunitas didalamnya. Media perdagangan terbesar yang mewadahi proses transaksi ini salah satunya adalah Opensea. Transaksi di e-commerce Opensea dilakukan dengan menggunakan mata uang kripto berupa ethereum. Namun demikian, proses transaksi tersebut berpotensi batal demi hukum apabila dilakukan oleh masyarakat Indonesia mengingat eksistensi kripto yang hanya diakui sebagai komoditas. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa transaksi NFT yang dilakukan dengan aset digital berupa mata uang kripto memiliki payung hukum karena dapat dianggap sebagai sebuah perjanjian tukar menukar benda digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian menggunakan alat berupa studi dokumen peraturan perundang-undangan, penelusuran literatur, yang didukung dengan wawancara terhadap narasumber dari instansi terkait dengan pendekatan kualitatif. Information technology existence has helped the world community in various lines of life, including for artists who have problems in their works of art. With technology, it is easier to promote their work to the world by turning them into tradable tokens or known as non-fungible tokens. Non-fungible tokens have helped artists to sell, commercialize, and trade their art, including activating the community. One of the biggest e-commerce that accommodates this transaction process is Opensea. Opensea required the users to use cryptocurrency-ethereum to do the transaction. However, based on the Indonesia regulation, the transaction has potential to be null and void considering the existence of crypto in Indonesia only recognized as commodity. The results shows that NFT transactions as digital assets using cryptocurrency-ethereum on e-commerce Opensea has legal basis that the transaction can be recognized as an exchange system. This study uses a juridical-normative research method with statutory approach. Study of legal documents, literature research, and a series of in-depth interviews from related government institutions are used as tools of data collection with qualitative approach. |