Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan kajian bantuan hukum sebagai hak pekerja di PT. Bank X. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa bagaimana bantuan hukum dapat dikategorikan sebagai hak bagi pekerja di industri perbankan yang dikategorikan sebagai high regulated industry yang dalam menjalankan usahanya rentan terpapar risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik dan risiko kepatuhan. Lalu, bagaimana ruang lingkup bantuan hukum dimaksud dapat diberikan kepada pekerja serta bagaimana syarat-syarat bantuan hukum yang dapat diberikan kepada pekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan pertama, bahwa bantuan hukum dapat dikategorikan sebagai hak pekerja yang disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja yang bergerak industri perbankan. Kedua, ruang lingkup bantuan hukum yang dapat diberikan kepada pekerja dapat berupa bantuan hukum dari perusahaan itu sendiri maupun penggunaan jasa pengacara untuk mendampingi pekerja dalam menghadapi permasalahan hukumnya. Ketiga, bantuan hukum selama ini dikenal sebagai bantuan dibidang hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada masayarakat yang kurang mampu, dalam penelitian ini ditemukan bahwa bantuan hukum ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga menurut penilaian perusahaan layak diberikan bantuan hukum. Bantuan hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja bersama dalam PT. Bank X dan peraturan internal lainnya diharapkan kedepannya dapat diterapkan dalam industri diluar industri perbankan This research is a legal research with a study of legal assistance as workers' rights in PT. Bank X. The purpose of this study is to analyze how legal assistance can be categorized as a right for workers in the banking industry which is categorized as a high regulated industry which in carrying out its business is vulnerable to exposure to credit risk, market risk, liquidity risk, operational risk, legal risk, reputation risk, strategic risk and compliance risk. Then, what is the scope of the legal assistance that can be provided to workers and what are the requirements for legal assistance that can be provided to workers. The method used in this research is normative legal research. This study concludes first, that legal assistance can be categorized as a worker's right that is agreed upon by workers and employers engaged in the banking industry. Second, the scope of legal assistance that can be provided to workers can be in the form of legal assistance from the company itself or the use of attorney services to assist workers in dealing with their legal problems. Third, legal assistance has so far been known as legal assistance provided free of charge to underprivileged communities, in this study it was found that legal assistance is given to workers who meet certain requirements so that according to the company's assessment it is appropriate to be given legal assistance. Legal assistance as stipulated in the collective labor agreement in PT. Bank X and other internal regulations can be applied in industries outside the banking industry. |