Mekanisme Pemungutan dan Pendistribusian Royalti dari Online Music Streaming "Spotify": Komparasi antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Jerman = Royalty Collection and Distribution Mechanism from Online Music Streaming "Spotify": A Comparison between Indonesia, the United States of America, and Germany
Sheila Putri Wijanarko;
Agus Sardjono, supervisor; Angga Priancha, examiner; Henny Marlyna, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Transformasi dari industri musik konvensional ke musik digital merupakan peralihan yang cukup signifikan. Munculnya aplikasi-aplikasi musik streaming digital pada dua dekade terakhir merupakan bukti peralihan tersebut, termasuk adanya aplikasi Spotify yang diluncurkan pada tahun 2006 di Swedia. Spotify merupakan salah satu aplikasi yang tersedia di lebih dari seratus negara yang menyediakan layanan streaming musik secara daring, baik secara gratis maupun membayar paket langganan bulanan. Namun, terlepas dari media pengunggahan musik itu sendiri, seluruh Pencipta yang terlibat masih berhak atas hak ekonomi mereka dalam bentuk Royalti. Hak Pencipta untuk mendapat Royalti merupakan hal yang mutlak. Namun, karena adanya digitalisasi industri musik ini, mekanisme pemungutan dan pendistribusian Royalti pun mengalami perubahan yang cukup signifikan. Hingga saat ini, ketentuan yang mengatur mengenai musik digital belum cukup jelas. Oleh sebab itu, Penulis akan menjabarkan mekanisme pemungutan dan pendistribusian Royalti Pencipta dari aplikasi musik Spotify berdasarkan ketentuan dari Spotify, Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan lain yang berlaku di Indonesia serta melalui wawancara langsung dengan Pencipta dan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif. Temuan yang Penulis dapatkan berupa sebuah skema pemungutan dan pendistribusian Royalti yang dibedakan menjadi Royalti terhadap Performing Rights dan Mechanical Rights. Mekanisme yang Penulis temukan pun nantinya akan dibandingkan dengan dua negara, yaitu Amerika Serikat dan Jerman The transformation from the conventional music industry to digital music shall be considered as a significant transition. The emergence of digital streaming music applications in the last two decades has proven the rise of digital music industry, including the launching of Spotify which was launched in 2006 in Sweden. Spotify is one of the online music streaming applications available in more than a hundred countries that provides music streaming services, both for free and by monthly subscription plans. However, regardless of the media for uploading the music itself, all the Authors involved are still entitled to their economic rights in the form of Royalties. The Creator's right to receive Royalties is absolute. However, due to the digitalization of the music industry, the mechanism for collecting and distributing Royalties has undergone significant changes. Until now, the provisions governing digital music are not clear enough. Therefore, the Writer will describe the mechanism for collecting and distributing Royalties from Spotify based on the provisions of Spotify, Undang-Undang Hak Cipta and other regulations that apply in Indonesia as well as through interviews with an Author and one of the Collective Management Organizations. The findings that the Writer got were in the form of a Royalties collection and distribution scheme which were divided into Royalties against Performing Rights and Mechanical Rights. The mechanism that the Writer found will later be compared with two countries, namely the United States and Germany. |
S-Sheila Putri Wijanarko.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xvi, 95 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-82095149 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521547 |