Hadirnya jabatan notaris dikehendaki dengan maksud untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik. Namun, notaris dapat melakukan kekeliruan dalam pembuatan akta autentik, antara lain melakukan pelanggaran terhadap kewenangan dan kewajibannya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh sebab itu, eksistensi Majelis Pengawas Notaris diperlukan sebagailembaga yang mengawasi, memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada notaris. Penelitian ini membahas tanggung jawab notaris terhadap kekeliruan dalam pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, serta menganalisis pertimbangan Majelis Pengawas Wilayah kepada notaris atas kekeliruan dalam pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Putusan Nomor: 05/PTS-MPWN Provinsi Jawa Barat/IX/2020. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, notaris yang keliru dalam pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat dikenai tanggung jawab administratif karena melanggar kewenangan dan kewajibannya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, serta tidak menutup kemungkinan untuk dibebankan dengan tanggung jawab perdata dantanggung jawab pidana. Kemudian, pertimbangan Majelis Pengawas Wilayah atas kekeliruan dalam pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dinilai tidak tepat karena pengenaan pasal belum mencakup seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan. Adapun saranyang dapat diberikan, yaitu notaris seharusnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris agar terhindar dari hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum, selain itu apabila terdapat perbuatan notaris yang merugikan pihak tertentu, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan penggantian biaya, rugi dan bunga kepada notaris yang bersangkutan melalui gugatan perdata kepada pengadilan negeri, serta MajelisPengawas Notaris seharusnya memperhatikan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terdapat dalam persidangan dan memberikan sanksi yang lebih beratatas pelanggaran yang dilakukan notaris agar memberikan efek jera kepada notaris yang bersangkutan. The existence of notary is desired with the intention of providing services to the public who need an authentic deed. However, a notary may make a mistake in the making of authentic deed by violating their authority and obligation in the Notarial Act. Therefore, the existence of SupervisoryCouncil of Notary is needed as an institution that supervises, examines and imposes sanctions on notary. This research discusses the notary'sresponsibility for fallacy in the making of sale and purchase binding agreement and analyzes the considerations of West Java Region Supervisory Council of Notary to the notary for fallacy in the making of sale and purchase binding agreement in their verdict number: 05/PTS-MPWN Provinsi Jawa Barat/IX/2020. This research uses normative juridical method and explanatory typology. Based on the research conducted, the notary who made a fallacy in making of sale and purchase binding agreement could be charged with administrative responsibility for violating their authorityand obligations in the Notarial Act, moreover it does not rule out the possibility of being the subject of civil and criminal responsibility. Furthermore,the consideration of Region Supervisory Council of Notary was incorrect because the imposition of the article did not cover all violations committed by the notary. As for the suggestions, notary should maintain professionalism by complying with the provisions in Notarial Act to avoid matters relating to legal responsibility, in addition if there is a notary thatinflict a financial loss to certain parties, the aggrieved party can sue for reimbursement of costs, losses and damages interest to the notary through acivil lawsuit to the district court, moreover Supervisory Council of Notary should pay attention to the facts and evidence contained in the trial and provide heavier sanctions for violations committed by the notary in order to provide a deterrent effect to the notary. |