:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Untuk Mengadili Subjek Hukum Anggota Militer = Juridical Review of the Authority of the Indonesian Court for Corruption Crimes to Conduct a Trial against Military Personnel Legal Subjects

Evan Tonggo Palito; Hasril Hertanto, supervisor; Yoni Agus Setyono, examiner; Flora Dianti, examiner; Sri Laksmi Anindita, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)

 Abstrak

Peradilan koneksitas merupakan prosedur beracara yang aturan dasarnya tercantum pada Pasal 89 s.d. 94 KUHAP jo. Pasal 198 s.d. 203 UU Peradilan Militer. Berdasarkan aturan dasar tersebut diketahui bahwa dalam mengadili perkara pidana koneksitas haruslah diadili bersama-sama di pengadilan di bawah badan peradilan umum atau badan peradilan militer. Penelitian ini akan membahas mengenai bentuk pelaksanaannya pada masa kini yang mana dalam mengadili perkara pidana koneksitas para penegak hukum memilih untuk memisahkan berkas perkara (Splitsing) yang akibatnya para terdakwa diperiksa dan diadili di pengadilan sesuai yurisdiksi yang berlaku pada masing-masing terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta dengan melakukan wawancara pada narasumber. Adapun pertanyaan penelitian dalam topik ini ialah bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota masyarakat sipil dan anggota militer serta bagaimana kewenangan pengadilan Tipikor dalam mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer. Hasil dari penelitian ini, menyimpulkan bahwa dalam mengadili perkara koneksitas dilakukan secara terpisah (Splitsing) untuk menjamin kesederhanaan, cepat dalam proses persidangan serta menjamin kepastian hukum. Serta menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kewenangan mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer.

Connectivity trial is a procedural procedure whose basic rules are contained in Articles 89 to 94 of the Criminal Procedure Code jo. Articles 198 to 203 of the Military Court Law. Based on these basic rules, it is known that in adjudicating criminal cases, the connection must be tried together in courts under the general judiciary or military courts. This thesis will discuss the current form of implementation which in adjudicating criminal cases of connectivity, law enforcers choose to separate the case files (Splitting) which results in the defendants being examined and tried in courts according to the jurisdiction that applies to each defendant. This study uses a normative juridical method as well as by conducting interviews with informants. The research questions in this topic are how to resolve cases of criminal acts of corruption carried out jointly by members of civil society and members of the military and how the authority of the Corruption Court in adjudicating corruption crimes committed by members of the military. The results of this study conclude that in adjudicating connectivity cases, they are carried out separately (Splitting) to ensure simplicity, speed in the trial process and guarantee legal certainty and emphasize that the Corruption Court does not have the authority to adjudicate corruption crimes committed by members of the military.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Evan Tonggo Palito.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xv, 157 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-13032587 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521652