Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Status Hukum dan Implikasi Terhadap Pemerintah Daerah = Instruction of the Minister of Home Affairs No. 68 of 2021 on Follow-Up on Decisions of the Constitutional Court No. 91/PUU-XVIII/2020 on Formal Examination of Law No. 11 of 2020 on Job Creation: Legal Status and Implications for Regional Government
Satria Adhitama Sukma;
Fitriani Ahlan Sjarif, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Kehadiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan ketidakpastian hukum. Di satu sisi Pemerintah telah menentukan jangka waktu secara rigid jangka waktu bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah sebagai Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan Perizinan Bangunan Gedung dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan Persetujuan Bangunan Gedung dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peraturan pemerintah terkait disahkan. Namun pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 yang amarnya tidak membenarkan dibentuknya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, Menteri Dalam Negeri justru menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk tetap melaksanakan pembentukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang telah lebih dahulu dibentuk. The presence of the Instruction of the Minister of Home Affairs Number 68 of 2021 regarding the Follow-up to the Decision of the Constitutional Court Number: 91/PUU-XVIII/2020 concerning the Review of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation has created legal uncertainty. On the one hand, the Government expressly stipulates a period of time for Regional Governments to form Regional Regulations as Implementing Regulations for the Job Creation Law, especially in the regulation of Building Permits within a period of 2 (two) months and Building Approval within 6 (six) months after the relevant government regulations are ratified. However, after the issuance of Constitutional Court Decision Number: 91/PUU-XVIII/2020 which did not justify the stipulation of implementing regulations for the Job Creation Law, the Minister of Home Affairs instructed the Governor, Regent, and Mayor to continue implementing the stipulation of implementing regulations for the Job Creation Law and Implementing Regulations. |
T-Satria Adhitama Sukma.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 145 pages: illustration; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-23-22707764 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521654 |