Putusan hakim yang diterbitkan berlaku sebagai undang-undang, dan mempunyai daya eksekutorial. Terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah perkara. Dalam praktik, dapat terjadi titik singgung diantara dua kamar peradilan yang menerbitkan putusan yang saling bertolak belakang seperti yang terjadi pada putusan Nomor Perkara 162 PK/TUN/2015 dan 1053 PK/PDT/2019. Kedua putusan tersebut memutuskan diantara PT Pasir Prima Coal Indonesia dan PT Mandiri PT Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia (PT MSEI) yang berhak mengelola wilayah izin usaha pertambangan di kabupaten Penajam Paser Utara. Dari latarbelakang tersebut menimbulkan pertanyaan, langkah apakah yang dapat ditempuh oleh para pihak atas terdapatnya titik singgung diantara kedua putusan tersebut serta langkah apa yang dapat diambil oleh pemerintah selaku pemegang wewenang pengelolaan mineral dan batubara apabila para pihak tidak mau menempuh penyelesaian secara hukum acara yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan cara penelitian yuridis normative dengan pendekatan kasus dan perbandingan yang bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim di dua kamar peradilan dalam perkara sengketa mengenai wilayah izin usaha pertambangan serta bagaimanakah penyelesaian perkara tersebut dari hukum acara serta apa tindakan pemerintah agar tetap dapat menjalankan fungsinya. Dari penelitian tersebut didapat hasil bahwa para pihak dapat menempuh upaya peninjauan kembali kedua merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 dengan komposisi majelis hakim dari kamar perdata, kamar tata usaha negara, dan dari unsur pimpinan Mahkamah Agung. Hasil kedua yang diperoleh dari penelitian ini adalah pemerintah pusat yang telah memiliki kewenangan pengelolaan mineral dan batubara dapat melakukan evaluasi perizinan berdasarkan prinsip first come first serve, kriteria administrative berdasarkan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015, serta pengujian berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 The court’s verdict is valid as law, and has executorial power. To against a court’s verdict that has permanent legal force, a reconsideration can be submitted to re-examine a case. In practice, there can be a tangent point between two judicial chambers that issue contradictory decisions, as happened in the decisions of Case Number 162 PK/TUN/2015 and 1053 PK/PDT/2019. The two decisions decided between PT Pasir Prima Coal Indonesia (PT PPCI) and PT Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia (PT MSEI) which party had the right to manage the mining business permit area in North Penajam Paser Regency. From those background, the question that arises is what kind of legal effort can be taken by the parties regarding the tangent point between the two verdicts and actions can be taken by the government as the holder of the mineral and coal management authority if the parties refuse to take legal settlements based on procedural law in Indonesia. This study uses a normative juridical research method with a case and comparison approach which aims to analyze how the judge’s consideration in the two judicial chambers in dispute cases related to the mining business permit area and how the case is resolved from procedural law and what government actions can be decided to carry out its functions. From the research, it was found that the parties could take a second reconsideration, referring to the Circular Letter of the Supreme Court Number 5 of 2014 with the composition of the panel of judges from the civil chamber, the state administration chamber, and from the chairman of the Supreme Court. The second result obtained from this study is that the central government which has the authority to manage minerals and coal can evaluate the licenses based on the principle of first come first serve, administrative criteria based on the Minister of Energy and Mineral Resources Number 43 of 2015, and testing the licenses decree itself based on Article 53 paragraph (2) letter (a) Act Number 5 Year 1986. |