Limitasi Kewenangan Presiden dalam Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU- VII/2009 = Limitation of the Presidentâs Authority in Establishing Government Regulations in Lieu of Law After the Constitutional Court Decision Number 138/PUU-VII/2009
Mayang Devi Azhara;
Ryan Muthiara Wasti, supervisor; Fitra Arsil, examiner; Fatmawati, examiner; Nur Widyastanti, examiner; Qurrata Ayuni, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Kewenangan Presiden dalam hal menetapkan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan haknya dalam kekuasaan legislasi. Kewenangan tersebut diberikan secara langsung oleh Konstitusi dalam hal terjadi keadaan genting yang memaksa. Adanya kewenangan tersebut ditakutkan melampaui kewenangan Lembaga Legislatif sebagai lembaga utama yang memiliki kekuasaan legislasi. Mengenai hal tersebut, diperlukan suatu batasan bagi Presiden dalam hal menetapkan sebuah Perppu. Limitasi tersebut dapat berupa materi muatan dengan disandarkan pada 3 syarat parameter kegentingan yang memaksa dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu: adanya keadaan hukum mendesak; kekosongan hukum; dan proses legislasi biasa memakan waktu yang lama. Dengan demikian, diperlukan suatu perubahan dalam Konstitusi ataupun Undang-Undang yang mengatur mengenai kewenangan tersebut. Tulisan ini bersifat evaluatif yang menilai pengaturan mengenai kewenangan Presiden dalam menetapkan Perppu dengan melakukan perbandingan pengaturan mengenai Constitutional Decree Authority dengan beberapa negara, yakni Brazil, Argentina, Ekuador, Filipina, dan Turki. The President's authority in determining a Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) is his right in the legislative power. This authority is granted directly by the Constitution in the event of a compelling emergency. The existence of such authority is feared to exceed the authority of the Legislative Institution as the main institution that has legislative power. Regarding this, a limit is needed for the President in terms of enacting a Perppu. The limitation can be in the form of the content of the Perppu based on the 3 conditions of the compelling urgency parameter in the Constitutional Court Decision Number 138/PUU-VII/2009, namely: urgent legal situation; legal vacuum; and the usual legislative process takes a long time. Thus, it is necessary to make a change in the Constitution or the Law that regulates this authority. This paper is evaluative the regulation regarding the President's authority in stipulating a Perppu by comparing the regulations regarding the Constitutional Decree Authority with Brazil, Argentina, Ecuador, the Philippines, and Turkey. |
![]()
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xvi, 81 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-23-91793575 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521793 |