Lembaga Kantor Staf Presiden sebagai lembaga non struktural, yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden diberikan kewenangan dan kedudukan yang sama dengan pembantu Presiden lainnya seperti kementerian negara, sehingga mengakibatkan kemungkinan terjadinya konflik atau tumpang tindih kewenangan sesama kelembagaan ataupun jabatan di lingkungan lembaga eksekutif. Dengan adanya perluasan fungsi dan kewenangan lembaga Kantor Staf Presiden (bukan merupakan anggota kabinet), seakan-akan berkedudukan di atas kementerian negara (merupakan salah satu anggota kabinet). Penelitian tesis ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, yang dilaksanakan dengan cara meneliti peraturan perundang-undangan terkait sehingga menghasilkan penelitian dalam bentuk preskriptif-analitis. Berdasarkan ketentuan dari dasar hukum pembentukan kementerian negara dan lembaga Kantor Staf Presiden, kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang sama dalam sistem pemerintahan Indonesia. Tugas, fungsi, dan kewenangan yang begitu luas diberikan kepada lembaga Kantor Staf Presiden menyebabkan terjadinya konflik kewenangan dengan kementerian negara, yang sama-sama sebagai pembantu Presiden. Oleh karena itu, dalam rangka menghindari terjadinya konflik kewenangan di lingkungan lembaga kepresidenan, sebaiknya Presiden sebagai kepala pemerintahan eksekutif melakukan survei sebelumnya terkait urgensi pembentukan lembaga baik yang bersifat struktural maupun non struktural. The Presidential Staff Office as a non-structural institution, which has direct responsibility to the President, is given the same authority and position as other assistants to the President such as state ministries, resulting in the possibility of conflicts or overlapping authorities of fellow institutions or positions within the executive branch. With the expansion of the functions and authorities of the Presidential Staff Office (not a member of the cabinet), it is as if it is located above a state ministry (a member of the cabinet). This thesis research uses a form of normative juridical research, which is carried out by examining the relevant laws and regulations so as to produce research in a prescriptive-analytical form. Based on the provisions of the legal basis for the formation of state ministries and institutions of the Presidential Staff Office, these two institutions have the same position in the Indonesian government system. The tasks, functions, and powers that are so broadly assigned to the Presidential Staff Office lead to conflicts of authority with state ministries, which are both assistants to the President. Therefore, in order to avoid conflicts of authority within the presidential institution, the President as the head of the executive government should conduct a previous survey regarding the urgency of establishing institutions both structural and non-structural. |