Pengaturan terkait pengembangan energi menjadi kajian yang penting dilakukan, disebabkan energi menjadi hal yang vital dikuasai dan dilindungi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Adanya tumpang tindih regulasi, ketidakpastian hukum, pajak, tenaga kerja, perizinan, serta infrastruktur menyebabkan Indonesia tertinggal dalam mendapatkan investasi asing. Dengan metode penelitian hukum normatif serta aspek ilmiah terhadap legal issue yang diteliti menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, ditemukan bahwa pengaturan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) belum mendukung pertumbuhan ekonomi, regulasi yang ada masih berfokus pada pemanfaatan EBT, dan pengaturan tarif EBT yang akan berdampak pada kenaikan tarif listrik akan memicu peningkatan inflasi sehingga akan mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain adanya regulasi pemenuhan pemakaian produk dalam negeri membuat BPP Pembangkit EBT semakin tinggi, ditambah lagi regulasi tarif yang dibawah BPP pembangkit EBT menimbulkan risiko ketidakpastian pengembalian investasi, sehingga kondisi ini tidak mendukung peningkatan investasi EBT di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan kebijakan Negara dalam pengaturan EBT, supaya EBT tidak menjadi beban baru bagi keuangan Negara. Selain itu, perlu dibentuk kebijakan EBT setingkat undang-undang yang akan memberikan payung hukum dari kebijakan Negara dalam pengembangan EBT
Regulation related on energy became an important task to conduct, it is because of energy as a vital part should be managed and protected as it involves many human lives. Overlapping regulation, uncertainty of law, taxes, workers, permitance and infrastructure makes Indonesia left behind and difficult to obtain a foreign investment. With normative law research method and scientific aspect regarding legal issue which examined using a statutory approach and a conceptual approach, it was found that regulation of New & Renewable Energy (NRE) governance has not supported economic growth, existing regulation still focus on NRE utilization and NRE tariff that creates a higher electricity tariff will trigger an inflation and affect economic growth. On the other side, Local Content regulation will increase the energy tariff from NRE sector, also the ceiling price regulation for NRE power producer can not exceed the exsisting cost of electricity, creates a risk of uncertainty in investment returns, so this condition does not support the increase in NRE investment in Indonesia. Therefore, a state policy is needed in regulating NRE, so NRE will not become a state financial burden. In addition, it is necessary to establish an NRE policy at the level of a law that will provide a legal protection for State's policy in developing NRE |