Kualifikasi ahli dan kekuatan mengikat keterangan ahli dalam proses pemeriksaan perkara pidana di Indonesia (Putusan Nomor: 300/Pid.B/2013/PN.Mpw dan Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST) = Expert qualifications and binding power of expert witness in criminal case examination process in Indonesia (Judgement Number 300/Pid.B/2013/PN.Mpw and Judgement Number 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST)
Ristania Salsabila Putri;
Flora Dianti, supervisor; Febby Mutiara Nelson, examiner; R. Narendra Jatna, examiner; Junaedi Saibih, examiner; Hasril Hertanto, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Indonesia menganut sistem pembuktian peradilan pidana dengan negatief wettelijk, di mana ketentuan mengenai alat bukti yang sah dan diakui diatur secara limitatif di dalam KUHAP. Alat bukti berupa keterangan ahli di dalam KUHAP merupakan alat bukti baru karena sebelumnya tidak dicantumkan di dalam HIR. Sampai dengan saat ini, KUHAP masih belum mengatur secara jelas perihal kualifikasi dari ahli dalam memberikan keterangan ahli. Penelitian ini kemudian melakukan perbandingan aturan mengenai kualifikasi ahli di persidangan perkara pidana antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda. Pada Putusan Nomor 300/Pid.B/2013/PN.Mpw dan Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST dihadirkan beragam ahli dengan latar belakang keahlian yang berbeda-beda. Dari putusan tersebut, dapat terlihat bahwa pada prakteknya dibutuhkan standar serta kualifikasi tertentu terhadap ahli. Selain itu, kedua putusan tersebut juga mencerminkan bagaimana kekuatan mengikat keterangan ahli. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Indonesia memerlukan aturan khusus perihal kualifikasi ahli dan membentuk suatu lembaga daftar ahli nasional yang terintegrasi. Indonesia adheres to a criminal justice evidence system with a negative wettelijk, in which the provisions regarding legal and recognized evidence are regulated in a limited manner in the Criminal Procedure Code. Evidence in the form of expert testimony in the Criminal Procedure Code is new evidence because it was not previously included in the HIR. Until now, the Criminal Procedure Code has not clearly regulated the qualifications of experts in providing expert testimony. This study then compares the rules regarding expert qualifications in criminal case trials between Indonesia, the United States, and the Netherlands. In Decision No. 300/Pid.B/2013/PN.Mpw and Decision No. 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST, various experts with different expertise backgrounds were presented. From the decision, it can be seen that in practice certain standards and qualifications are needed for experts. In addition, the two decisions also reflect the binding power of expert testimony. This study concludes that Indonesia needs special regulations regarding expert qualifications and establishes an integrated national expert list agency. |
S-Ristania Salsabila Putri.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xviii, 151 pages : illustrations ; 28 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-78107409 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521943 |