Penyelenggaraan Penataan Ruang Desa dalam Kerangka Otonomi Daerah (Studi Kasus di Desa pada Kabupaten Bulukumba) = Implementation of Village Spatial According to Regional Autonomy (Case Study in The Villages of Bulukumba Regency)
Siti Rahmaniah Jamaluddin;
Harsanto Nursadi, supervisor; Tri Hayati, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan menyelenggarakan pemerintahan sendiri berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. Terdapat dua jenis kewenangan desa yaitu kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang salah satunya mencakup perencanaan pembangunan dan tata ruang desa. Namun, seringkali perencanaan pembangunan desa belum menyentuh aspek penataan ruang. Apalagi, peraturan yang ada hanya mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penataan ruang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan Desa tidak termasuk dalam hierarki penataan ruang berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang karena desa bukanlah daerah otonom melainkan merupakan bagian dari wilayah daerah. Sehingga, dalam hal perencanaan, desa masuk ke dalam substansi yang diatur dalam RTRW Kabupaten sebagai bagian dari wilayah kabupaten. Desa memiliki kewenangan penataan ruang sebagai kewenangan asli desa berdasarkan asas subsidiaritas. Penyusunan tata ruang desa merupakan bagian dari RPJM Desa yang dalam proses penyusunannya harus diselaraskan dengan RTRW Kabupaten. Kewenangan desa dalam penataan ruang perlu didukung dengan adanya peraturan yang mempertegas kedudukan dan kewenangan desa dalam penataan ruang. Selain itu, hubungan perencanaan tata ruang kabupaten/kota dengan desa seharusnya tidak hanya berdasarkan kegiatan kawasan dan sebagai bagian dari RPJM Desa, tetapi harus memposisikan desa sebagai pemerintahan dengan kewenangan lokal berskala desa untuk melakukan penataan ruang yang hendaknya diperhatikan masukan dan aspirasinya sebagai pertimbangan pusat maupun daerah dalam menentukan arah kebijakan perencanaan ruang dan pembangunan. Village is a legal community with the authority to organize its own government based on the principles of recognition and subsidiarity. There are two types of village authority, they are origin authority and local authority that include develoment planning and village spatial planning. However, development planning in village has not touched spatial planning aspect. Moreover, the existing regulation of spatial planning only regulate the authority of the central and local government . This research is a normative legal research. The type of data used in this research is secondary data that obtained from primary and secondary legal materials using library research and interview method. The data then analyzed with qualitative approach and presented in a prescriptive-analytical. The results of this research shows that the village is not include in the spatial planning hierarchy based on the Spatial Planning Law because the village is not an autonomous region but is part of a regional area. So, the village include as the substance that regulated in the Regency spatial planning as the part of the regency area. Village has spatial planning authority as its origin authority based on the principle of subsidiarity. Process of making village spatial planning is a part of village development planning that must be harmonized with regency spatial planning. The authority of the village in spatial planning needs to be supported by regulations that emphasize the position and authority of the village in spatial planning. Moreover, the relationship between regency spatial planning and the village should not only be based on regional activities and as part of the village development planning, but also put the village as a government with local authority to do spatial planning with aspirations that should be considered as the reasoning of central and local government in determining the direction of spatial planning and development policies. |
T-Siti Rahmaniah Jamaluddin.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xvi, 136 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-22-98049631 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521960 |