:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Akibat Hukum terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Memiliki Identitas Kepemilikan Objek Jaminan yang Tidak Sesuai (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 390/PDT.G/2018/PN.Mnd) = Legal Consequences of Fiduciary Security Deed Which Has Inconformity on the Ownership of Collateral Object (Case Study of Manado District Court Number 390/PDT.G/2018/PN.Mnd)

Novela Christine; Simatupang, Dian Puji Nugraha, supervisor; Mohamad Fajri Mekka Putra, supervisor; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, examiner; Latumetan, Pieter Everhardus, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)

 Abstrak

Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian kredit, yang berfungsi sebagai jaminan atas pembayaran utang debitur kepada kreditur. Dalam akta jaminan fidusia terdapat pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia didefinisikan sebagai pemilik dari objek jaminan fidusia, akan tetapi terdapat debitur yang berkedudukan sebagai pemberi fidusia yang membebankan benda yang bukan miliknya menjadi objek jaminan fidusia. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah akibat hukum terhadap akta jaminan fidusia yang memiliki identitas kepemilikan objek yang dikaburkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 390/PDT.G/2018/PN.Mnd; dan hubungan hukum yang mendasari pembuatan akta jaminan fidusia yang memiliki pemberi fidusia dan pemilik objek jaminan fidusia yang berbeda. Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan tipe penelitian problem identification. Hasil analisis menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap akta jaminan fidusia tersebut adalah batal demi hukum, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Jaminan Fidusia, dan bukan disebabkan oleh batalnya perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok. Akta jaminan fidusia yang memiliki pemberi fidusia dan pemilik objek jaminan fidusia yang berbeda dapat terjadi dikarenakan adanya hubungan hukum pada jual beli kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama BPKB, atau terdapat harta bersama yang hendak dijaminkan. Saran yang dapat diberikan adalah pemilik objek jaminan yang berkeberatan atas pembebanan benda miliknya dapat melakukan perubahan terhadap objek jaminan fidusia ataupun pembatalan akta kepada notaris. Pada saat pembuatan akta jaminan fidusia harus memposisikan pemilik objek jaminan fidusia sebagai pihak ketiga pemberi fidusia agar tidak terjadi gugatan maupun perlawanan pada saat eksekusi objek jaminan.

Fiduciary security contract is an accessory contract to the credit agreement, which serves as the guarantee for the payment made by the debtor to the creditor. The parties included in fiduciary security deed are fiduciary giver and fiduciary recipient. Fiduciary giver is defined as the owner of collateral object, however, there was a debtor acting as the fiduciary giver who put the fiduciary security upon the object that is not their property. The issues raised in this study are the legal consequence of fiduciary security deed which has obscured ownership of object based on Case Study of Manado District Court Number 390/PDT.G/2018/PN.Mnd; and the legal relation that serves as the basis in making fiduciary security deed which has different fiduciary giver and fiduciary object’s owner. The method used for this research is a normative juridical, by means of problem identification as the analytical types. The result of analysis concluded that the legal consequence of the fiduciary security deed is null and void, on the account of violating Article 1 number 5 Undang-Undang Jaminan Fidusia and isn’t due to the cancellation of credit agreement as the principal contract. Fiduciary security deed could have a different fiduciary giver and fiduciary object’s owner in addition to the legal relation on sale and purchase of vehicle that did not go through the transfer of vehicle ownership, or there is a marital property that would be used as a collateral. The recommendations suggested are the fiduciary object’s owner who object using their asset as a collateral could ask the notary to make an amendment for the collateral of fiduciary or nullify the deed. In the making of fiduciary security deed, the fiduciary object’s owner have to be put as the fiduciary giver third party in order that there would not be a lawsuit or opposition in the fiduciary collateral execution. 

 File Digital: 1

Shelf
 T-Novela Christine.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resorce
Deskripsi Fisik : xiii, 83 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-36718829 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20522042