Penelitian ini membahas Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 83/Pid/2016/PT SMG tentang kasus pemalsuan akta autentik yang melibatkan dua orang Notaris, yaitu Notaris Ny. ER. SH. CN yang berkedudukan sebagai terdakwa dan Notaris RA. SH. M.Kn yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini, yang pertama adalah pertanggungjawaban Notaris Ny. ER. SH. CN yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan yang kedua adalah perlindungan hukum bagi Notaris RS. SH. M.Kn yang melakukan kelalaian dalam pembuatan akta autentik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh melalui studi dokumen, dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan kajian yang bersifat deskriptif analitis. Adapun hasil penelitian dari tesis ini adalah Notaris Ny. ER. SH. CN yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik berupa menyuruh memasukkan keterangan palsu harus dipertanggungjawabkan secara pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan berdasarkan Putusan Pengadilan yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi pidana. Selain pertanggungjawaban pidana, terhadap yang bersangkutan dapat juga dimintakan pertanggungjawaban perdata serta administrasi. Untuk Notaris RA, SH. M.Kn yang dipanggil menjadi saksi dan harus mengikuti proses peradilan, perlu mendapat perlindungan hukum. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah harus memberikan persetujuan karena kesaksian tersebut dibutuhkan guna membuat terang suatu perkara yang dilakukan oleh Notaris Ny. ER, SH. CN ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. This study discusses the Decision of the Semarang High Court Number 83/Pid/2016.PT SMG regarding the case of authentic deed forgery involving two Notaries, namely Notary Ny. ER, SH, CN who is the defendant and Notary RA, SH. M.Kn who became a witness in the case. Two problems in this research, is first, the responsibility of Notary Ny. ER.SH.CN who ordered to enter false information into an authentic deed and, the second is legal protection for Notary RA, S.H. M.Kn who made negligence in making an authentic deed. This research is a normative juridical research, which uses secondary data. The data obtained through the document study were analyzed qualitatively to produce a descriptive analytical study. The research results of this thesis are Notary Ny. ER. SH. CN who commits a criminal act of falsifying an authentic deed in the form of ordering to enter false information must be held criminally responsible, as stipulated in the provisions of Article 266 paragraph (1) of the Criminal Code and based on the Court's Decision in question has been sentenced to criminal sanctions. In addition to criminal liability, the person concerned can also be asked for civil and administrative responsibility. For Notary RA, SH. the Constitutional Court who is called to be a witness and must follow the judicial process, needs to get legal protection. The Regional Notary's Honorary Council must give approval because the testimony is needed in order to make light of a case that was carried out by the Notary Ny. ER. SH. This CN is in accordance with Article 66 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014. |