Peralihan hak atas tanah melalui hibah seharusnya dilakukan dengan akta autentik untuk kepentingan dalam pendaftaran tanah pertama kali. Jika tanah tersebut merupakan tanah warisan harus dengan persetujuan ahli waris dan apabila hibah diperoleh paska perkawinan sebaiknya dipisahkan perolehan terhadap tanah dan bangunannya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum tentang keabsahan hibah dan status hibah yang diperoleh paska perkawinan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkait keabsahan hibah dibawah tangan yang objek tanahnya merupakan hasil warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris dalam putusan Nomor 2859 K/Pdt/2019 dan status hibah yang diperoleh paska perkawinan menurut pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan studi dokumen. Selanjutnya analisis secara kualitatif dilakukan untuk mengolah data sekunder yang didapat. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun hibah dibawah tangan diperbolehkan (SEMA 3/1963). Namun akta PPAT tetap dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali guna memperoleh kepastian hukum. Akan tetapi, peralihan hibah dalam perkara tidak memenuhi syarat materiil dan formil karena objek sengketa masih merupakan tanah warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris sehingga peralihan hak atas tanah melalui hibah tersebut tidak sah menurut hukum. Adapun status hibah yang diperoleh paska perkawinan tidak dapat dinyatakan sepenuhnya sebagai harta bersama ataupun harta bawaan. Terkait bangunan di atas tanah hibah, oleh karena dibuat dari hasil kerja keras bersama merupakan harta bersama. Sedangkan tanah yang diperoleh berdasarkan hibah merupakan harta bawaan. The transfer of land rights through grants should be carried out with an authentic deed concerns for the first timer land registration. If the land is inherited land, of course, it must be with the approval of the heirs and if the grant is obtained after marriage, it should be separated among the land and the building. This intended to provide legal certainty regarding the validity of the grant and the status of the grant obtained after marriage. The main issues in this study associate to the validity of the provate grant letter whose land object is an inheritance that has not been distributed to the heirs based on the verdict of Supreme Court Rulings Number 2859 K/Pdt/2019 and the status of the grant obtained after the marriage according to the judge's consideration by this rullings. In order to elucidate the issues, a normative juridical research is carried out by conducting a document study. Furthermore, qualitative analysis was carried out to process the secondary data obtained. This study found that the transfer of land rights through private grant letter was allowed under SEMA 3/1963. However, the PPAT deed is still needed to register the land for the first time in order to obtain legal certainty. The transfer of the grant in this case doesn’t meet the material and formal requirements because the object of the dispute is still inherited land that has not been distributed to the heirs, so that the transfer of land rights through the grant is not legally valid. The status of grants obtained after marriage cannot be fully declared as joint property or personal property. Regarding the building on the land of the grant was built by the results of joint hard work, then it shuld be a joint property. Meanwhile, the land acquired based on a grant was a personal property. |