Pada Tahun 2019 di Indonesia telah terjadi 28.238 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari 28.238 kasus, kasus kecelakaan bus pada triwulan I sekitar 539 kasus, dan triwulan II sebanyak 495 kasus. Berdasarkan data BPS DKI Jakarta Tahun 2018 tercatat sekitar 196 kecelakaan bus, dan beberapa diantaranya adalah bus Transjakarta. Kecelakaan disini berkaitan dengan kecelakaan kerja terhadap pengemudi bus Transjakarta selaku buruh perusahaan transportasi. Dari beberapa faktor penyebab kecelakaan, salah satu faktor paling banyak terjadi adalah akibat perilaku manusia (human error) pada saat berkendara. Perilaku tersebut antara lain kelelahan, mengantuk, dan kurang fokus. Kelelahan memiliki kaitan dengan panjangnya jam kerja pengemudi yang melebihi waktu kerja normal. Berdasarkan latar belakang maka rumusan masalah yang diteliti adalah ketentuan jam kerja dan kesehatan dan keselamatan kerja pada perusahaan transportasi, dampak kelebihan jam kerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja pengemudi, serta pelaksanaan jam kerja riil bus Transjakarta. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan Teori Perlindungan Buruh (arbeidsbescherming), khususnya perlindungan pekerja dari panjangnya jam kerja yang diberlakukan. Kemudian menerangkan adanya keterkaitan antara kelelahan dengan panjangnya jam kerja pengemudi. Berdasarkan hasil penelitian maka diberikan simpulan, pertama, ketentuan jam kerja dan K3 pada perusahaan transportasi secara umum adalah ketentuan Kemenakertrans No. 233 Tahun 2003 serta ketentuan Permenhub RI No. 85 Tahun 2018. Kedua, sekitar 20% dari seluruh kecelakaan bus penyebabnya adalah kelelahan. Kelelahan menyebabkan penurunan kapasitas organ tubuh karena penggunaan tenaga secara terus- menerus. Kelelahan membuat fokus pengemudi menurun dan mengantuk. Hal tersebut menjadi faktor pendorong perilaku manusia (human error) terhadap kecelakaan kerja yang dialami pengemudi bus Transjakarta. Ketiga, perusahaan Transjakarta memberlakukan sistem kerja shift pada waktu kerjanya. Namun pemberlakuan waktu kerja tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam peraturan perusahaan. Jam kerja yang diberlakukan melebih 8 jam per hari dan tidak memberikan upah kerja lembur terhadap pengemudi. Permberlakukan waktu kerja disini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun saran yang dapat diberikan, bahwa terhadap pengemudi segera dilakukan pergantian shift sesaat setelah jam kerja berakhir, dapat dilakukan di halte-halte besar di masing-masing daerah di Jakarta. Pemerintah daerah DKI juga perlu melakukan pengawasan secara berkala dalam mengatasi masalah pemberlakuan jam kerja berlebih tersebut. In 2019 in Indonesia there have been 28.238 traffic accidents. Of the 28.238 cases, there were 539 cases of bus accidents in the first quarter, and 495 cases in the second quarter. Data from BPS DKI Jakarta in 2018, there were around 196 bus accidents, and some of them were Transjakarta buses. The accidents here relate to work accidents against Transjakarta bus drivers as transportation company workers. Of the several factors that cause accidents, one of the most common factors is the result of human behavior (human error) while driving. These behaviors include fatigue, drowsiness, and lack of focus. Fatigue is related to the length of the driver's working hours that exceeds normal working hours. Based on the background, the formulation of the problems studied were the provisions of working hours and occupational health and safety at transportation companies, the impact of excess working hours on driver's work health and safety, as well as the implementation of the real working hours of Transjakarta buses. The research was conducted using a descriptive analytical research method using Labor Protection Theory (arbeidsbescherming), especially the protection of workers from the long working hours that are enforced. Then explain the link between fatigue and long hours of the driver's work. Based on the research results, it is concluded that, first, the provisions of working hours and K3 in transportation companies in general are the provisions of the Ministry of Manpower and Transmigration No. 233 of 2003 and the provisions of Permenhub No. 85 of 2018. Second, about 20% of all bus accidents are caused by fatigue. Fatigue causes a decrease in the capacity of the organs due to the continuous use of energy. Fatigue makes the driver's focus decrease and they become sleepy. This is a driving factor in human behavior (human error) on work accidents experienced by Transjakarta bus driver. Third, the Transjakarta company implements a shift work system during their working hours. However, the application of the working time is not in accordance with the agreed terms in the company regulations. The working hours that are imposed exceed 8 hours per day and do not provide overtime wages for the driver. The permit applies to working hours here which is contrary to the prevailing laws and regulations. As for the suggestions that can be given, to drivers change shifts immediately after working hours end, and can be implemened at large bus stops in each area in Jakarta. The DKI regional government also needs to carry out regular supervision in dealing with the problem of overtime working. |